Upaya Mediasi Gagal, Keluarga Bocah 10 Tahun di Padanglawas Tuntut Keadilan, Ketua OKK Grib Jaya Kutuk Kekerasan Anak

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:45 WIB

50633 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Ketua OKK DPC Grib Jaya Kota Medan, Dudi Efni Pasaribu, mengecam keras kasus kekerasan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di Padanglawas (Palas).

Dudi meminta keadilan bagi korban yang disiksa oleh tiga orang pelaku, dan menekankan bahwa kekerasan tersebut dapat merusak mental, fisik, serta perkembangan sosial anak.

“Keadilan harus ditegakkan. Kekerasan terhadap anak bisa merusak mental, fisik, dan sosialnya. Anak bisa menjadi minder dan malu,” kata Dudi, Kamis (14/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini menyusul penetapan tersangka terhadap LN dan kedua anaknya, AN dan MN. Ketiganya kini ditahan di Polres Palas setelah terbukti melakukan kekerasan terhadap bocah berinisial R.

“Dari hasil penyelidikan polisi, ketiga pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku diamankan Tim Opsnal Polres Palas dari kediamannya di Desa Sibuhuan Jae, Barumun,” ujar Dudi, mengutip keterangan resmi dari kepolisian.

Kasus ini bermula saat R dituduh mencuri jajanan di warung milik LN. Karena tak terima, pelaku mengikat tangan dan kaki korban. Tak hanya itu, korban juga disundut rokok sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Maraknya Kriminalisasi Terhadap Advokat, Fahrizal : Ini Tak Boleh Terjadi Lagi

“saya mendengar cerita miris ini dan bertelepon langsung kekeluargaan, rasa kemanusiaannya tidak terima atas tindakan ketiga pelaku kepada anak-anak umur 10 tahun perempuan lagi diikat dusulut api rokok bahkan tersangka minta uang ganti rugi ,sudah sangat tidak manusiawi,” ungkap Dudi  yang meminta tidak ada perdamaian kepada tersangka dan meminta KPIA agar turun tangan.

Kemudian Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan perbuatan ketiga tersangka ke Polres Palas pada 27 Juni 2025. Dalam laporan awal, hanya nama Leman Nasution yang tercantum sebagai terlapor. Namun, polisi memastikan bahwa kasus dapat dikembangkan ke pelaku lain.

Pihak Polres Palas telah menahan ketiga tersangka setelah pemeriksaan dianggap cukup. Kasi Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. “Masih terus kita kembangkan. Kalau dari hasil pemeriksaan lanjutan, ada lagi bukti kuat, tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah,” jelas Ginda.

Sebelumnya, upaya mediasi sempat dilakukan. Menurut kuasa hukum korban, Sutan Harahap, pertemuan difasilitasi oleh Polres Palas dan dihadiri oleh kepala desa. Namun, mediasi tersebut gagal total. Keluarga korban menuntut kompensasi sebesar Rp40 juta untuk menutupi trauma fisik dan psikis yang dialami R. Namun, pihak pelaku justru menuduh balik korban dan meminta denda Rp15 juta, dan hanya bersedia membayar Rp7 juta untuk jalan damai.

Baca Juga :  Bertahun-tahun Mangkir, MS Oknum ASN Kantor Lurah Negeri Lama Jadi Sorotan.

“Mereka hanya sanggup bayar Rp7 juta untuk damai. Itu sangat tidak masuk akal,” tegas Sutan.

Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan AT Hasibuan, membenarkan adanya upaya mediasi di tingkat desa, yang juga melibatkan tokoh masyarakat, BPD, tokoh adat, dan Naposo Bulung. Meskipun ia mengakui adanya rekaman CCTV yang menunjukkan korban sempat mencuri, Mirhan menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Ia mengungkapkan bahwa ia sempat mengirim anak-anak Naposo Bulung untuk membuka tali yang mengikat korban, namun Leman menolak.

“Ia meminta Damhuri menandatangani perjanjian damai senilai Rp15 juta terlebih dahulu. Tali baru dilepas sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Mirhan.

Kondisi keluarga korban juga menjadi sorotan. R tinggal bersama ayahnya, Damhuri, yang sehari-hari bekerja mencari kayu bakar di hutan. Kondisi ini membuat Damhuri jarang di rumah, sehingga keluarga mereka dinilai rentan. Ibu R diketahui telah menikah lagi dan tinggal di Kecamatan Hutaraja Tinggi. (*)

Berita Terkait

Desak RUU Berpihak Pekerja, Ratusan Buruh Sumut Datangi DPRD
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “
DIKLATz TMI Angkatan IV Aceh-Sumut Sukses Digelar, DPD TMI Bireuen Siap Perjuangkan Kemakmuran Petani
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, Terima Penghargaan Zona Integritas Dari Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan
Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Pajak Galian C Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Tenggara Mandek, Potensi PAD Terancam Hilang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:08 WIB