Dipecat Tanpa Pesangon, PT Inalum Pelihara Karyawan Bermasalah

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 12:38 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pemutusan Hubungan Kerja massal yang terjadi di PT Dinamika Mandiri Karya (DMK) atau Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) pada 2021 silam menyisakan luka bagi para eks Karyawan. Pasalnya, para buruh korban PHK hingga kini belum menerima pesangon dari manajemen perusahaan.

Tim pendamping hukum buruh, dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Batubara Bara menilai, tidak ditunaikannya pemberian uang pesangon terhadap eks karyawan merupakan bentuk kebengisan.

Kisah pilu yang dialami para buruh korban PHK tanpa pesangon yang terjadi di lingkungan PT Inalum ini sungguh sangat mencederai prinsip kemanusiaan, ucap Ketua BPPH Pemuda Pancasila Batu Bara Zamal Setiawan dalam rilisnya, Jumat (12/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPPH Pemuda Pancasila mengidentifikasi peristiwa ini terus berlarut lantaran pimpinan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) selama ini nutup mata terhadap karyawan-karyawan mereka yang nakal dan penuh bermasalah.

Tak proaktifnya PT Inalum dalam penyelesaian kasus ini menjadi biang masalah utama,” ucap Zamal Setiawan.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Indrapura

Jadi, terangnya, PT DMK merupakan perusahaan yang didirikan atau dimiliki oleh Koperasi Karyawan Inalum (Kokalum) yang selama perjalanannya beroperasi merupakan vendor di PT Inalum.

Yang mengejutkan lagi adalah, dalam hal manajemen. Para direktur hingga komisaris di PT DMK ini diduduki oleh mereka yang berstatus karyawan dan memiliki jabatan penting di Inalum.

Tentu selama ini telah terjadi konflik kepentingan, dimana Inalum sebagai perusahaan Induk pemberi kerja dan PT DMK selaku perusahaan alih daya penerima kerja, tapi kedua perusahaan ini diduduki oleh orang-orang yang sama.

Jika pimpinan Inalum tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu. Ini kami sampaikan ya, mereka yang menjabat sebagai direktur hingga komisaris di PT DMK yang juga berstatus karyawan Inalum di antara namanya, ada Indah Pandia, Ricky Gunawan , Firman Ashad hingga Poltak pesta O Parpaung, dan beberapa nama lainnya, terang Zamal.

Baca Juga :  DPD Bapera Batu Bara Berikan Bantuan pada Korban Kebakaran di Desa Pakam Raya

Atas peristiwa ini pimpinan Inalum harus tegas dan turun gunung menyesuaikan persoalan ini, karena dapat dipastikan kekacauan ini akibat ulah nama-nama tersebut, sambungnya.

Kondisi ini sungguh sangat memprihatinkan. Perusahaan raksasa berplat merah dengan gedung dan tembok kokoh ini dimanfaatkan untuk menernak karyawan bengis menambah daftar kemiskinan dan kesengsaraan rakyat.

Persoalan buruh ini akan selesai jika Inalum tidak memelihara apalagi melindungi mereka, ucapnya.

Dahulu, kata Zamal, ada komitmen dari PT Inalum untuk melakukan audit internal reinventarisasi aset guna untuk mengcover seluruh kewajiban bayar terhadap eks karyawan PT DMK.

Nyatanya bertahun dinanti, jika kita merujuk pada itu dapat disimpulkan Inalum gak punya niat baik dan komitmen.

Inalum harus turut bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Para korban ini hanya meminta dua hal penting, pertama Inalum berkomitmen dan terbuka nyelesaikan masalah ini,  kedua yang berwenang melakukan pembayaran penuh terhadap hak-hak buruh, ucapnya.

Berita Terkait

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Batu Bara Melakukan Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal
Syah Ketua (ABTI) Kabupaten Batu Bara Membukan Seleksi Bola Tangan Putra-Putri, Agar Harumkan Nama Kabupaten Batu Bara Kejurda Sumut 2026
Tim Pansus Plasma 20 Persen Gelar Rapat Perdana Bersama PD IWO Dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh
Polres Batu Bara Gelar Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 80, Wujud Kepedulian Kepada Keluarha Besar Polri
Satres Narkoba Polres Batu Bara Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Darut Taufiq Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh
Polsek Talawi Bongkar Peredaran Sabu, Seorang Pengedar dan Dua Orang Diamankan di Desa Bagan Dalam Baru
Kalapas Kelas ll A Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan, Bantah 8 Poin Dugaan Penyimpangan Aksi Demo Tadi
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Berhasil Himpun 75 Kantong Darah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:53 WIB

Lomba Catur Meriahkan HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara, Bupati Tekankan Nilai Karakter dan Strategi

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:57 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:11 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:00 WIB

​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:15 WIB

Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:03 WIB

MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:53 WIB

Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan

Berita Terbaru