Polres Agara Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Tersangka Peragakan 16 Adegan di Mapolres Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:53 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, 22 September 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Mapolres Aceh Tenggara, dengan menghadirkan langsung tersangka berinisial M.E.L, pelaku dalam kasus yang menewaskan Nanda Pratama, warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mencocokkan fakta kejadian berdasarkan keterangan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Tersangka M.E.L memperagakan seluruh adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal interaksi dengan korban hingga terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas Polres setempat, menjelaskan bahwa rangkaian adegan yang direkonstruksi berjumlah 16, dan seluruhnya diperagakan langsung oleh tersangka. Adapun untuk peran korban diperankan oleh personel kepolisian sebagai pengganti, demi menjaga objektivitas proses dan memastikan jalannya rekonstruksi berlangsung secara profesional.

Baca Juga :  Satgas Pamtas RI-PNG Pos Zanepa Bagikan Makanan Ringan untuk Anak-Anak di Papua Tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses rekonstruksi itu juga dilengkapi dengan pemanfaatan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan, satu unit sepeda motor, serta pakaian dan properti lain yang mendukung visualisasi adegan kejadian. Kehadiran jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara juga tampak menandai bahwa proses ini menjadi bagian dari koordinasi dalam penuntasan tahap penyidikan sebelum perkara diserahkan ke tahap penuntutan.

Kasi Humas menyebut bahwa rekonstruksi berjalan dalam suasana aman, lancar, dan tertib. Aparat kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan di sekitar lokasi, mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut yang sebelumnya sempat menimbulkan keprihatinan publik, khususnya warga Desa Pulonas dan sekitarnya.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Nanda Pratama meninggal dunia terjadi pada malam hari, Senin (18/8/2025), dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga serta komunitas lokal. Oleh karena itu, aparat penyidik menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada celah kelalaian dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Keberhasilan Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bukti Komitmen Pengamanan Ketat

Penyidik menjelaskan bahwa perkara ini ditangani dengan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memenuhi seluruh syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap peristiwa dalam perkara tersebut dapat tersaji dengan akurat sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Proses yang terbuka dan didasarkan pada alat bukti menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan sekaligus memberikan kejelasan bagi keluarga korban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Selain itu, Polres Aceh Tenggara juga menegaskan akan menangani kasus-kasus kekerasan serupa dengan respons cepat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Laporan: Salihan Beruh.

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB