Pemerintah Gampong Uteunkot Tegaskan Transparansi Sesuai Undang-Undang

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 23:56 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Pemerintah Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan oleh Keuchik Gampong Uteunkot, M. Yusuf, SH., S.Sos., MM, dalam keterangannya, Senin (23/9/2025).

Pemerintah gampong mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak atau lembaga yang bukan bagian dari dinas resmi, terutama terkait persoalan pengelolaan anggaran desa.

“Seluruh laporan penggunaan anggaran gampong telah kami sampaikan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe sebagai lembaga pengawasan. Selain itu, sesuai undang-undang, pemerintah gampong juga wajib mempublikasikan APBG kepada masyarakat secara terbuka,” tegas M. Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Transparansi

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

  • Pasal 24 menegaskan bahwa pemerintahan desa harus akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari KKN.

  • Pasal 27 menyebutkan kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Baca Juga :  Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian

Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur:

  • Pasal 70: Kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada wali kota melalui camat setiap semester.

  • Pasal 71: Kepala desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes setiap akhir tahun anggaran.

  • Pasal 39 ayat (2): Informasi APBDes wajib dipublikasikan kepada masyarakat secara tertulis atau melalui media informasi yang mudah diakses, seperti papan pengumuman atau baliho.

Publikasi dan Keterbukaan

M. Yusuf menegaskan bahwa keterbukaan informasi keuangan desa adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.
“Laporan keuangan tidak hanya berhenti di Inspektorat, tapi juga harus diketahui masyarakat. Itu hak publik yang dilindungi undang-undang. Karena itu jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan pemerintah gampong,” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem 011/LW melaksanakan kegiatan pengibaran Bendera Merah Putih sepanjang 17 KM di gunung salak kabupaten Aceh Utara

Sikap tegas pemerintah gampong ini juga disambut baik oleh tokoh masyarakat Uteunkot. Menurutnya, keterbukaan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan warga dan mencegah kesalahpahaman.
“Pemerintah gampong adalah mitra masyarakat, bukan lawan. Dengan transparansi, pembangunan bisa berjalan lebih baik,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Dengan demikian, Pemerintah Gampong Uteunkot memastikan seluruh mekanisme pelaporan dan publikasi anggaran telah sesuai aturan hukum, baik kepada lembaga pengawas maupun kepada masyarakat.

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Di proses Hukum
Warga Keluhkan Jalan Elak Masih Ditutup, Pemerintah Diminta Percepat Pembangunan
Geuchik Uteunkot: Forum Peduli Gampong Tidak Resmi, Pemeriksaan Dana Desa Hanya Wewenang Inspektorat
Wartawan Tumpasaceh Diteror dengan Perusakan Mobil, Diduga Berhubungan dengan Aktivitas Liputan
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi dan Kekerasan:
Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian
Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:11 WIB

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:13 WIB

SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Targetkan Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru