Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:49 WIB

50492 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KURACANE, WASPADA INDONESIA |    Proyek pembangunan tebing sungai yang menelan anggaran sebesar Rp6,9 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kuat adanya pengurangan volume pada beberapa titik konstruksi bronjong. Proyek yang merupakan bagian dari upaya perlindungan area bantaran sungai ini, dikerjakan oleh CV Alfatir, dan kini mulai menuai kritik tajam dari sejumlah pihak, terutama dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, yang sejak awal memantau pelaksanaannya secara ketat.

Kritik tajam disampaikan oleh Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, yang mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat pengurangan volume pekerjaan, terutama di bagian pondasi serta pada segmen ketiga dan kelima dari bangunan bronjong yang memiliki sebelas tingkat segmen.

“Dari hasil penelitian serta pengawasan lapangan yang kami lakukan, kami menemukan dugaan pengurangan volume pada beberapa titik. Terutama pada segmen ketiga dan kelima serta bagian pondasi. Jumlah balok bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi awal,” ujar Fazriansyah saat ditemui pada Kamis, 16 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fazriansyah menekankan bahwa pihaknya telah melakukan pengambilan dokumentasi secara berkala sepanjang proses pembangunan berlangsung. Dari dokumentasi tersebut, terlihat jelas adanya perbedaan mencolok pada jumlah balok bronjong yang terpasang — baik dari segi jumlah maupun posisi — dibandingkan dengan yang tertera dalam perencanaan teknis awal.

“Pembangunan balok bronjong yang seharusnya memiliki ketinggian hingga sebelas tingkat dengan delapan baris balok pondasi, ternyata pada medan-medan tertentu kami temukan jumlah yang lebih sedikit. Banyak titik koordinat yang diduga dikurangi jumlah baloknya ataupun tidak dipasang sesuai spesifikasi,” lanjut Fazriansyah.

Dijelaskannya, temuan tersebut muncul setelah dilakukan perbandingan antara tahapan awal pembangunan hingga progres-progres peningkatan pekerjaan di setiap segmen. Ia menyebutkan bahwa dokumentasi yang dimiliki LSM LIRA mencakup seluruh proses pekerjaan sejak dimulai hingga saat ini, dan menjadi bukti penting bahwa telah terjadi deviasi yang signifikan dari aspek volume.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara dan Tim Wasev TNI Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke-125 di Rikitbur II

“Selama pelaksanaan pembangunan ini, kami aktif melakukan pengawasan dari awal hingga mendekati tahap akhir. Dokumentasi visual kami lengkap, jadi bukan sekadar asumsi. Ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan audit atau penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut, LSM LIRA Aceh Tenggara mengingatkan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh negara harus mengacu pada ketentuan teknis dan hukum yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap tahapan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima hasil pekerjaan, harus memenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Tak hanya itu, pengurangan volume yang disengaja, apabila terbukti dilakukan untuk mengurangi biaya pengerjaan demi keuntungan pribadi ataupun kelompok, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana.

“Ini bukan hanya soal kualitas pembangunan, tapi sudah menyentuh ranah hukum apabila terbukti. Kalau volume pekerjaan dipangkas secara sistematis, itu sudah bukan kesalahan teknis, itu pelanggaran pidana,” ucap Fazriansyah.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Wilayah Sumatera I menyebutkan bahwa hingga saat ini proyek tersebut belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Salah satu kendala utama belum dilakukannya serah terima sementara ini adalah karena Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) proyek tersebut masih belum diganti setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia.

Baca Juga :  Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya

“Belum dilakukan PHO karena PPK-nya yang terdahulu sudah meninggal dunia dan hingga kini belum ada pejabat pengganti,” ungkap Norman, salah satu pejabat di Ditjen SDA Sumatera I, saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis di lapangan, Norman mengaku tidak memiliki informasi mendetail. “Maaf, bukan pada bidang saya untuk menjelaskan teknis pekerjaan proyek tersebut,” ujarnya singkat.

Proyek pembangunan bronjong pengaman tebing ini semestinya menjadi solusi terhadap laju abrasi dan banjir di sekitar bantaran sungai yang mengancam pemukiman serta lahan pertanian masyarakat. Namun dengan munculnya dugaan pengurangan volume pekerjaan, bukan tidak mungkin risiko kerusakan akan terjadi lebih cepat dari seharusnya, bahkan bisa menyebabkan kerugian ganda jika tidak segera ditanggapi serius oleh instansi terkait.

LSM LIRA Aceh Tenggara berharap agar pihak berwenang, baik dari lembaga teknis pengerjaan proyek maupun dari aparat penegak hukum, turun tangan melakukan audit investigatif atas dugaan ini. Menurut Fazriansyah, pengawasan terhadap proyek yang menggunakan dana miliaran rupiah dari negara tidak boleh dilakukan setengah hati. Ia menyerukan adanya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap detail proses pengadaan infrastruktur publik, utamanya yang menyangkut keselamatan masyarakat luas.

“Setiap rupiah dari dana rakyat harus digunakan dengan tanggung jawab. Kalau memang ada penyimpangan, maka harus ada yang bertanggung jawab,” kata Fazriansyah menutup pernyataannya.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM
Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical
Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam
Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu
Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Progres Pembangunan Lima Unit RTLH Program TMMD ke-130 di Kodim 0113/Gayo Lues Capai 27 Persen

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jalan TMMD, Obat Luka Trauma Para Korban Bencana Alam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Sasar Rehab MCK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:10 WIB

PPPK Paruh Waktu Gayo Lues Sampaikan Dua Tuntutan Utama ke DPRK: Kepastian Mekanisme Peralihan PPPK Penuh Waktu serta Dorongan Kenaikan Gaji 50–100 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Kurir Sabu di Durin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:27 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Kebut Pembangunan Jalan Huntara

Berita Terbaru