Pengutipan SPP di SMA Perisai Kutacane Dipertanyakan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 14:06 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA — Praktik pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) oleh pihak SMA Perisai di Kabupaten Aceh Tenggara dipertanyakan oleh kalangan masyarakat sipil. Dana yang dikutip sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulan itu dinilai tidak jelas dasar hukumnya dan tidak didukung oleh prosedur tata kelola anggaran yang semestinya berlaku di lembaga pendidikan negeri.

Kritik datang dari lembaga swadaya masyarakat yang selama ini berfokus pada pengawasan sektor pelayanan publik dan pendidikan. Mereka mencurigai bahwa pengutipan tersebut tidak memiliki legalitas yang kuat karena belum disertai dengan dokumen perencanaan anggaran seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi dasar penyusunan belanja satuan pendidikan.

“SPP yang dipungut dari siswa tampaknya dilakukan tanpa landasan administrasi dan regulasi yang sah. Jika ini benar, maka berpotensi menyalahi ketentuan tata kelola pendidikan dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar Ketua DPD lembaga tersebut ketika ditemui di Kutacane, Selasa (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat oleh sekolah harus bersifat sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat mutlak bagi siswa untuk mengikuti proses pembelajaran. Selain itu, keterlibatan wali murid melalui forum rapat bersama komite sekolah menjadi syarat mutlak agar sumbangan dapat dikategorikan sah.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh lembaga pengawas tersebut, forum musyawarah antara sekolah dan wali murid yang dijadikan dasar pengutipan SPP dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Diperoleh informasi bahwa pertemuan dilakukan tanpa menghadirkan mayoritas wali murid dan tidak dibarengi dengan dokumentasi resmi seperti notulen, berita acara, atau daftar hadir yang menjadi bukti sah kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil, Kecamatan Bukit Tusam

“Kalau tidak ada kesepakatan tertulis antara pihak sekolah dan wali siswa yang mewakili minimal 50 persen orang tua murid, apapun bentuk pengutipannya menjadi tidak sah secara norma pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMA Perisai, Nyak Lamidin, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada pengutipan SPP sebesar Rp50.000 per bulan yang diberlakukan untuk seluruh siswa. Menurut dia, kebijakan ini telah dibahas bersama komite sekolah dan sebagian wali murid. Namun, saat dimintai dokumentasi resmi yang mendukung keputusan tersebut, pihak sekolah belum dapat memperlihatkannya.

“Kami berencana akan menyusun dokumentasinya lebih rinci. Tapi ini memang hasil musyawarah bersama komite,” kata Lamidin singkat.

Selain legalitas pengutipan, pihak pengkritik juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana SPP yang telah dikumpulkan. Hingga saat ini, menurut sejumlah orang tua siswa, belum ada pemaparan atau laporan tahunan dari pihak sekolah terkait penggunaan dana tersebut secara rinci.

“Orang tua siswa tidak pernah dilibatkan dalam proses evaluasi penggunaan dana. Tak ada papan informasi atau laporan akhir tahun. Padahal kami sudah membayar secara rutin,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengatakan, sebagian besar orang tua siswa membayar karena khawatir jika tidak membayar akan berpengaruh terhadap proses belajar anak mereka di sekolah. Kekhawatiran ini muncul karena ketiadaan kejelasan status pengutipan: apakah sukarela atau wajib, apakah berdasar peraturan atau hanya kebijakan internal.

Ketua lembaga masyarakat yang menyoroti ini mengingatkan bahwa setiap dana publik, termasuk dana sumbangan pendidikan, wajib dikelola sesuai prinsip transparansi dan pertanggungjawaban. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT RI Ke - 78 Pemuda Desa Perapat hulu Silaturahmi bersama Salim Fakhry

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seharusnya mampu mencukupi kebutuhan dasar pembiayaan operasional pendidikan. Jika kemudian sekolah merasa kekurangan dana, pengajuan bantuan seharusnya melewati mekanisme usulan dan konsultasi kepada pihak dinas pendidikan daerah, bukan dengan langsung memungut iuran dari siswa secara rutin.

“Yang kami khawatirkan, pengutipan SPP ini berlangsung tanpa pengawasan, tak memiliki batas yang jelas, dan rentan disalahgunakan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya kelompok atau oknum tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan ini. Ia juga meminta agar lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan inspektorat wilayah dilibatkan dalam proses pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh mengenai pengutipan SPP oleh SMA Perisai. Namun desakan publik agar kasus ini ditangani dengan serius terus menguat.

Pendidikan merupakan layanan dasar yang wajib diberikan negara kepada warganya secara adil dan merata. Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, pemerintahan daerah maupun pengelola sekolah dituntut untuk mematuhi seluruh regulasi, menjaga transparansi, dan menjamin agar tidak ada praktik pungutan yang dapat membebani maupun mendiskriminasi hak siswa dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Yudisium FKIP Universitas Gunung Leuser Kukuhkan Lulusan Pendidikan Biologi dan PKO
Bupati Aceh Tenggara Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga
Bupati Fakhry Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bersih dalam Urusan Pertanahan
Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung
Musyawarah Desa Lawe Stul Tanpa Hasil, Ke Mana Arah Pengelolaan Desa dan Di Mana Letak Kepedulian Aparat?
Miliki 92,65 Gram Sabu, Seorang Petani di Desa Amaliah Dibekuk Polisi di Area Perkebunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kisam Lestari, Sabu dan Ganja Diamankan
Desa Batu Hamparan Dilanda Kebakaran, Lima Rumah Warga Terbakar

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:43 WIB

Yudisium FKIP Universitas Gunung Leuser Kukuhkan Lulusan Pendidikan Biologi dan PKO

Rabu, 5 November 2025 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Tenggara Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga

Rabu, 5 November 2025 - 22:53 WIB

Bupati Fakhry Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bersih dalam Urusan Pertanahan

Rabu, 5 November 2025 - 22:37 WIB

Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung

Senin, 3 November 2025 - 22:30 WIB

Musyawarah Desa Lawe Stul Tanpa Hasil, Ke Mana Arah Pengelolaan Desa dan Di Mana Letak Kepedulian Aparat?

Senin, 3 November 2025 - 20:31 WIB

Miliki 92,65 Gram Sabu, Seorang Petani di Desa Amaliah Dibekuk Polisi di Area Perkebunan

Senin, 3 November 2025 - 20:08 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kisam Lestari, Sabu dan Ganja Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 19:22 WIB

Desa Batu Hamparan Dilanda Kebakaran, Lima Rumah Warga Terbakar

Berita Terbaru