Pengutipan SPP di SMA Perisai Kutacane Dipertanyakan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 14:06 WIB

50225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA — Praktik pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) oleh pihak SMA Perisai di Kabupaten Aceh Tenggara dipertanyakan oleh kalangan masyarakat sipil. Dana yang dikutip sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulan itu dinilai tidak jelas dasar hukumnya dan tidak didukung oleh prosedur tata kelola anggaran yang semestinya berlaku di lembaga pendidikan negeri.

Kritik datang dari lembaga swadaya masyarakat yang selama ini berfokus pada pengawasan sektor pelayanan publik dan pendidikan. Mereka mencurigai bahwa pengutipan tersebut tidak memiliki legalitas yang kuat karena belum disertai dengan dokumen perencanaan anggaran seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi dasar penyusunan belanja satuan pendidikan.

“SPP yang dipungut dari siswa tampaknya dilakukan tanpa landasan administrasi dan regulasi yang sah. Jika ini benar, maka berpotensi menyalahi ketentuan tata kelola pendidikan dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar Ketua DPD lembaga tersebut ketika ditemui di Kutacane, Selasa (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat oleh sekolah harus bersifat sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat mutlak bagi siswa untuk mengikuti proses pembelajaran. Selain itu, keterlibatan wali murid melalui forum rapat bersama komite sekolah menjadi syarat mutlak agar sumbangan dapat dikategorikan sah.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh lembaga pengawas tersebut, forum musyawarah antara sekolah dan wali murid yang dijadikan dasar pengutipan SPP dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Diperoleh informasi bahwa pertemuan dilakukan tanpa menghadirkan mayoritas wali murid dan tidak dibarengi dengan dokumentasi resmi seperti notulen, berita acara, atau daftar hadir yang menjadi bukti sah kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Kualitas Kakao di Aceh Tenggara Termasuk Sembilan Besar Se-Indonesia

“Kalau tidak ada kesepakatan tertulis antara pihak sekolah dan wali siswa yang mewakili minimal 50 persen orang tua murid, apapun bentuk pengutipannya menjadi tidak sah secara norma pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMA Perisai, Nyak Lamidin, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada pengutipan SPP sebesar Rp50.000 per bulan yang diberlakukan untuk seluruh siswa. Menurut dia, kebijakan ini telah dibahas bersama komite sekolah dan sebagian wali murid. Namun, saat dimintai dokumentasi resmi yang mendukung keputusan tersebut, pihak sekolah belum dapat memperlihatkannya.

“Kami berencana akan menyusun dokumentasinya lebih rinci. Tapi ini memang hasil musyawarah bersama komite,” kata Lamidin singkat.

Selain legalitas pengutipan, pihak pengkritik juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana SPP yang telah dikumpulkan. Hingga saat ini, menurut sejumlah orang tua siswa, belum ada pemaparan atau laporan tahunan dari pihak sekolah terkait penggunaan dana tersebut secara rinci.

“Orang tua siswa tidak pernah dilibatkan dalam proses evaluasi penggunaan dana. Tak ada papan informasi atau laporan akhir tahun. Padahal kami sudah membayar secara rutin,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengatakan, sebagian besar orang tua siswa membayar karena khawatir jika tidak membayar akan berpengaruh terhadap proses belajar anak mereka di sekolah. Kekhawatiran ini muncul karena ketiadaan kejelasan status pengutipan: apakah sukarela atau wajib, apakah berdasar peraturan atau hanya kebijakan internal.

Ketua lembaga masyarakat yang menyoroti ini mengingatkan bahwa setiap dana publik, termasuk dana sumbangan pendidikan, wajib dikelola sesuai prinsip transparansi dan pertanggungjawaban. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Warga Desak Inspektorat Aceh Tenggara Audit Dugaan Penyimpangan Dana Desa Batu Mbulan Asli

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seharusnya mampu mencukupi kebutuhan dasar pembiayaan operasional pendidikan. Jika kemudian sekolah merasa kekurangan dana, pengajuan bantuan seharusnya melewati mekanisme usulan dan konsultasi kepada pihak dinas pendidikan daerah, bukan dengan langsung memungut iuran dari siswa secara rutin.

“Yang kami khawatirkan, pengutipan SPP ini berlangsung tanpa pengawasan, tak memiliki batas yang jelas, dan rentan disalahgunakan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya kelompok atau oknum tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan ini. Ia juga meminta agar lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan inspektorat wilayah dilibatkan dalam proses pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh mengenai pengutipan SPP oleh SMA Perisai. Namun desakan publik agar kasus ini ditangani dengan serius terus menguat.

Pendidikan merupakan layanan dasar yang wajib diberikan negara kepada warganya secara adil dan merata. Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, pemerintahan daerah maupun pengelola sekolah dituntut untuk mematuhi seluruh regulasi, menjaga transparansi, dan menjamin agar tidak ada praktik pungutan yang dapat membebani maupun mendiskriminasi hak siswa dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB