Pengutipan SPP di SMA Perisai Kutacane Dipertanyakan, Dinilai Tidak Sesuai Prosedur

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 14:06 WIB

50304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA — Praktik pengutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) oleh pihak SMA Perisai di Kabupaten Aceh Tenggara dipertanyakan oleh kalangan masyarakat sipil. Dana yang dikutip sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulan itu dinilai tidak jelas dasar hukumnya dan tidak didukung oleh prosedur tata kelola anggaran yang semestinya berlaku di lembaga pendidikan negeri.

Kritik datang dari lembaga swadaya masyarakat yang selama ini berfokus pada pengawasan sektor pelayanan publik dan pendidikan. Mereka mencurigai bahwa pengutipan tersebut tidak memiliki legalitas yang kuat karena belum disertai dengan dokumen perencanaan anggaran seperti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjadi dasar penyusunan belanja satuan pendidikan.

“SPP yang dipungut dari siswa tampaknya dilakukan tanpa landasan administrasi dan regulasi yang sah. Jika ini benar, maka berpotensi menyalahi ketentuan tata kelola pendidikan dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar Ketua DPD lembaga tersebut ketika ditemui di Kutacane, Selasa (4/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat oleh sekolah harus bersifat sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat mutlak bagi siswa untuk mengikuti proses pembelajaran. Selain itu, keterlibatan wali murid melalui forum rapat bersama komite sekolah menjadi syarat mutlak agar sumbangan dapat dikategorikan sah.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh lembaga pengawas tersebut, forum musyawarah antara sekolah dan wali murid yang dijadikan dasar pengutipan SPP dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Diperoleh informasi bahwa pertemuan dilakukan tanpa menghadirkan mayoritas wali murid dan tidak dibarengi dengan dokumentasi resmi seperti notulen, berita acara, atau daftar hadir yang menjadi bukti sah kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Kodim 0108/Agara Pasang Pipa Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir di Lawe Mamas Indah

“Kalau tidak ada kesepakatan tertulis antara pihak sekolah dan wali siswa yang mewakili minimal 50 persen orang tua murid, apapun bentuk pengutipannya menjadi tidak sah secara norma pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMA Perisai, Nyak Lamidin, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada pengutipan SPP sebesar Rp50.000 per bulan yang diberlakukan untuk seluruh siswa. Menurut dia, kebijakan ini telah dibahas bersama komite sekolah dan sebagian wali murid. Namun, saat dimintai dokumentasi resmi yang mendukung keputusan tersebut, pihak sekolah belum dapat memperlihatkannya.

“Kami berencana akan menyusun dokumentasinya lebih rinci. Tapi ini memang hasil musyawarah bersama komite,” kata Lamidin singkat.

Selain legalitas pengutipan, pihak pengkritik juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana SPP yang telah dikumpulkan. Hingga saat ini, menurut sejumlah orang tua siswa, belum ada pemaparan atau laporan tahunan dari pihak sekolah terkait penggunaan dana tersebut secara rinci.

“Orang tua siswa tidak pernah dilibatkan dalam proses evaluasi penggunaan dana. Tak ada papan informasi atau laporan akhir tahun. Padahal kami sudah membayar secara rutin,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengatakan, sebagian besar orang tua siswa membayar karena khawatir jika tidak membayar akan berpengaruh terhadap proses belajar anak mereka di sekolah. Kekhawatiran ini muncul karena ketiadaan kejelasan status pengutipan: apakah sukarela atau wajib, apakah berdasar peraturan atau hanya kebijakan internal.

Ketua lembaga masyarakat yang menyoroti ini mengingatkan bahwa setiap dana publik, termasuk dana sumbangan pendidikan, wajib dikelola sesuai prinsip transparansi dan pertanggungjawaban. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Diberitakan Soal Pemborosan Anggaran Satpol PP Agara Tahun 2024, Simak Begini Kata Kasatpol PP

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seharusnya mampu mencukupi kebutuhan dasar pembiayaan operasional pendidikan. Jika kemudian sekolah merasa kekurangan dana, pengajuan bantuan seharusnya melewati mekanisme usulan dan konsultasi kepada pihak dinas pendidikan daerah, bukan dengan langsung memungut iuran dari siswa secara rutin.

“Yang kami khawatirkan, pengutipan SPP ini berlangsung tanpa pengawasan, tak memiliki batas yang jelas, dan rentan disalahgunakan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya kelompok atau oknum tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan ini. Ia juga meminta agar lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dan inspektorat wilayah dilibatkan dalam proses pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Aceh mengenai pengutipan SPP oleh SMA Perisai. Namun desakan publik agar kasus ini ditangani dengan serius terus menguat.

Pendidikan merupakan layanan dasar yang wajib diberikan negara kepada warganya secara adil dan merata. Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, pemerintahan daerah maupun pengelola sekolah dituntut untuk mematuhi seluruh regulasi, menjaga transparansi, dan menjamin agar tidak ada praktik pungutan yang dapat membebani maupun mendiskriminasi hak siswa dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru