Ketua Umum Laskar Monta Bassi Klarifikasi Terkait Isu Premanisme dan Pembongkaran Rumah di Makassar

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 10:41 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – waspada Indonesia.com | 12 November 2025 — Ketua Umum Laskar Monta Bassi, M. Yasir Daeng Tojeng yang akrab disapa Bang Jeck, memberikan klarifikasi atas viralnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan tindakan premanisme dan pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan di Jalan Daeng Tata 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Dalam keterangannya kepada media, Bang Jeck menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat kuasa dari ahli waris Rahmat Hasan, pemilik sah lahan yang telah memiliki sertifikat resmi. “Kami melakukan pembongkaran berdasarkan surat kuasa dari ahli waris Rahmat Hasan, pemilik objek tanah bersertifikat. Di atas lahan tersebut terdapat tiga rumah, namun para penghuni tidak dapat menunjukkan bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Bang Jeck.

Baca Juga :  Pencuri Motor di Areal Persawahan Dibekuk di Lamteng sudah menjauh dari area peladangan. Beruntung, warga yang mendapat kabar tersebut berhasil menghadang pelaku di Kampung Tanggulangin. “Tersangka dikepung warga saat mengendarai motor korban di jalan umum,” imbuhnya. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Saat ini, jajaran Polsek Punggur masih memburu kawanan pencuri yang masih buron. Sementara itu,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa salah satu rumah yang dibongkar merupakan rumah panggung yang sudah lama tidak berpenghuni. Sementara itu, dua rumah lainnya yang masih ditinggali telah dikomunikasikan secara baik-baik dengan para penghuni. “Kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Pihak pemilik sertifikat telah memberikan waktu selama dua kali 24 jam kepada penghuni sesuai hasil mediasi di Kantor Lurah Parangtambung pada 10 November 2025,” jelasnya.

 

Bang Jeck juga menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut bukan tanpa dasar hukum. Tanah yang dimaksud bukan objek sengketa, melainkan milik Rahmat Hasan dengan bukti sertifikat Nomor 20930, Surat Ukur 00775/2003, dan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.08.1381 dengan luas 1.151 m². “Perlu kami luruskan, objek tanah ini tidak dalam sengketa. Jadi tidak benar jika dikatakan kami melakukan pembongkaran tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Pengamanan Objek Vital (Obvit),Kapolres Tanah Karo Cek Kesiapan Alat Material Khusus Sat Pam Obvit

 

Selain itu, Bang Jeck juga membantah isu yang menyebut adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga lain dalam kegiatan pembongkaran tersebut. “Tidak benar ada ormas lain yang terlibat. Kegiatan ini murni dilakukan oleh komunitas Laskar Monta Bassi, tanpa campur tangan pihak mana pun,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang
Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh
Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kapolda Riau Saat Orasi di Hadapan 1.000 Siswa se-Provinsi Riau:  Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam, Kepercayaan, dan Masa Depan
PPA Dorong Rekonstruksi Pascabanjir Berbasis Konsep Bangun Lebih Baik Bagi Korban Bencana
Ketua PWM A.Malik Musa Memeberikan Arahan: Pendidikan Adalah Jalan Perubahan, Wisudawan Muhammadiyah Harus Menjadi Cahaya bagi Aceh dan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB