Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara – Waspada Indonesia | Upaya pengembangan kasus Narkoba dari informasi masyarakat Desa Sei Tampang saat gerebek sarang narkoba (GSN) yang kemarin yang dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berujung pada penangkapan seorang pengedar Narkoba di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam operasi pada Kamis 13 November 2025, sekira pukul 16.00 Wib sore tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.74 gram.

Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing SH., menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga saat operasi Gerebek Sarang Narkoba beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sebelumnya kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual sabu di wilayah Sei Tampang,” ungkap Kanit Reskrim.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 Wib team berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RS alias Rian (22) warga Dusun PT. DLI, Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu yang sedang menunggu pembeli di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Sei Tampang.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah dompet warna hitam di kantong celana sebelah kiri yang berisikan 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2, 74 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet bentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 buah plastik klip ukuran besar berisi 16 plastik klip kecil kosong, 6 buah plastik klip ukuran sedang kosong, 1 buah dompet ukuran sedang, 1 buah dompet kecil warna kuning,.1 buah dompet panjang pria warna hitam merk Classics,.1 buah HP android warna hitam merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).

“Pada saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari  seorang pria yang bernama Rido warga Desa Sei Tampang, selanjutnya team langsung melakukan pencarian namun tidak menemukannya,” cetus IPDA. Rico Marthin Sihombing SH.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi tetap masih menelusuri jaringan peredaran Narkoba tersebut. (*)

 

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PT. Pelayaran Bintang Putih Maersk Line Hadirkan Saksi

Berita Terkait

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.
Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Jaya Sakti Menyapa, Dua Kampung Berebut Kehadiran Satgas: Simbol Harapan dan Kepercayaan Rakyat Papua Tengah
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
Informasi Masyarakat ke Polsek Bilah Hilir, Dalam Seminggu 3 Laporan dan 4 Tersangka Berhasil di Ringkus Team Unit Reskrim.

Berita Terbaru