Satlantas Polres Batu Bara Sampaikan 10 Larangan Bagi Pengendara dan Pengemudi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 19:29 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satlantas Polres Batu Bara menyampaikan 10 larangan bagi pengendara dan pengemudi selama Operasi Zebra Toba 2025 yang dimulai sejak Senin (17/11/2025).

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon Elika Simatupang melalui talk show di Radio Queen Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Selasa (18/11/2025).

Dijelaskannya, Operasi Zebra Toba bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban.

Baca Juga :  Orang Tua Korban Kecewa Dengan Satreskrim Polres Batu Bara, Sampai Saat Ini Tersangka Penganiayaan Anaknya Tak Ditangkap Juga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi Zebra Toba dilakukan untuk meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan terciptanya situasi Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Batu Bara, katanya.

Adapun 10 larangan yang harus dihindari agar tidak terkena penilangan adalah dilarang melawan arus, dilarang berkendara dibawah umur, dilarang berboncengan lebih dari 1 orang, wajib menggunakan helm SNI dan dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Baca Juga :  Warga Sumber Padi Radit Andrean Apresiasa Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Batu Bara

Pengendara dan pengemudi dilarang mengemudi dalam pengaruh alkohol, dilarang melanggar marka dan rambu lalu lintas, dilarang memuat melebihi ketentuan, serta dilarang menerobos traffic light.

Kasat Lantas Polres Batu Bara juga mengingatkan agar pengendara melengkapi segala peralatan sesuai undang-undang. Tutupnya.

Berita Terkait

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika dan 33 Orang Tersangka
Ketua PD GPI Batu Bara Sururi Sianipar, Mengapresiasi DPRD Kabupaten Batu Bara Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Ketua MPC Pemuda Pancasila Batu Bara Sudarman, Secara Resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Komando Inti (KOTI) MPC
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Sambut Idul Adha 1447 H, Inalum Salurkan 107 Hewan Kurban di Sumatera Utara
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan
Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Berita Terbaru