PD IWO Batu Bara Dorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melaksanakan Perluasan Kota Dari Lahan PT Socfindo

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 15:17 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah dan Kementrian ATR BPN terkait lahan PT Socfindo yang terdampak Tata Ruang Kawasan Permukiman dan Perkotaan.

Dorongan itu di sampaikan Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah. Jumat (21/11/2025).

Dikatakan Darman, berdasarkan data tata ruang Kabupaten Batu Bara, seluas 1015 Ha lahan perkebunan PT Socfindo terdampak tata ruang kawasan permukiman dan perkotaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka PT Socfindo harus mengeluarkan 20% dari luas1015 Ha, atau setara dengan 203 Ha. Dan keharusan itu berdasarkan amanat Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 pasal 165 ayat 1, Dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b, Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Patroli Malam Sekaligus Pengecekan Pos Kamling di Dusun Pahlawan Desa Sidomulyo

Ayat 2, Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset BUMN/BUMD maka penyerahan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset BUMN/BUMD.

Ayat 3 Dalam hal pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menyesuaikan haknya paling lama 1 (satu) tahun sejak revisi RTR maka Hak Guna Usaha tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hak, tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui serta tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain, dan selanjutnya diberikan kepada Badan Bank Tanah, beber Darman.

Baca Juga :  Warga Sumber Padi Radit Andrean Apresiasa Pelayanan Prima Sat Lantas Polres Batu Bara

Agar lahan tersebut dapat di manfaatkan sesuai peruntukan, misalnya perluasan kota ibu kota Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh, sambungnya.

Kita juga mendorong Bupati Batu Bara H Baharuddin Siagian untuk berkoordinasi kepada Menteri ATR BPN, Nusron Wahid terkait kewajiban plasma 20% dari luas HGU PT Socfindo Tanah Gambus.

Mengingat saat ini hak perdata PT Socfindo Tanah Gambus sedang dalam pengajuan pembaruan HGU sampai batas waktu 31 Desember 2025, pungkas.

Saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14:00, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Susilawati Ritonga melalui Kabid Perkebunan, Ananda mengatakan, kebun plasma 20 persen yang dimaksud di Batu Bara tidak ada, yang ada plasma yang polanya kemitraan, ujarnya.

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Kuala Gunung, Sorang Pengedar Sabu Diamankan
Kanit Kapospol Subsektor Kuala Tanjung Ipda A. Siregar, Edukasi Pelajar Soal Disiplin dan Bahaya Narkoba
Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasi Operasi Zebra Toba 2025 Kepada Pelajar
Gegara Terlambat, Guru Usir Siswi Pulang Tak Izinkan Untuk Belajar di Sekolah
Orang Tua Korban Kecewa Dengan Satreskrim Polres Batu Bara, Sampai Saat Ini Tersangka Penganiayaan Anaknya Tak Ditangkap Juga
Meminta Kepada Bapak Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H Nainggolan Agar Menutup Galian C Yang Menggunakan Alat Berat Excavator
OPS Zebra Toba 2025, Satlantas Polres Batu Bra Gencarkan Edukasi Tertib Berlalulintas
Satlantas Polres Batu Bara Sampaikan 10 Larangan Bagi Pengendara dan Pengemudi

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 16:22 WIB

Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Senin, 24 November 2025 - 13:23 WIB

Aceh Tenggara Menyambut Desember dengan Semangat Baru: 243 PPPK Siap Menggebrak Kinerja Daerah! WASPADA INDONESIA.

Minggu, 23 November 2025 - 13:09 WIB

Langkah Progresif! Les Tambahan di SMP 1 Kutacane: Bukti Nyata Kolaborasi Komite-Wali Murid Demi Prestasi Akademik

Sabtu, 22 November 2025 - 17:05 WIB

Ibu dan Anak Tewas Usai Tertabrak Bus Sekolah di Aceh Tenggara

Selasa, 18 November 2025 - 21:58 WIB

Kampung Baru Wakili Aceh Tenggara dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Provinsi

Selasa, 18 November 2025 - 21:51 WIB

Perangi Narkotika, Satresnarkoba Polres Agara Ungkap 109 Kasus, 45.729 Jiwa Diselamatkan di Aceh Tenggara

Selasa, 18 November 2025 - 16:33 WIB

Drumband SDN 1 Blang Nisam dan MTsN 8 Aceh Timur Jadi Magnet di Jasera, Bukti Semangat Seni Pelajar Terus Berkobar

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WIB

DPRK Aceh Tenggara Desak Bupati Lakukan Mutasi dan Rotasi Pejabat

Berita Terbaru