PD IWO Batu Bara Dorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melaksanakan Perluasan Kota Dari Lahan PT Socfindo

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 15:17 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah dan Kementrian ATR BPN terkait lahan PT Socfindo yang terdampak Tata Ruang Kawasan Permukiman dan Perkotaan.

Dorongan itu di sampaikan Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah. Jumat (21/11/2025).

Dikatakan Darman, berdasarkan data tata ruang Kabupaten Batu Bara, seluas 1015 Ha lahan perkebunan PT Socfindo terdampak tata ruang kawasan permukiman dan perkotaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka PT Socfindo harus mengeluarkan 20% dari luas1015 Ha, atau setara dengan 203 Ha. Dan keharusan itu berdasarkan amanat Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 pasal 165 ayat 1, Dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b, Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah.

Baca Juga :  PB Gemkara Batu Bara Sebar 400 Paket Santunan Untuk Keluarga Pejuang di 12 Kecamatan Kabupaten Batu Bara

Ayat 2, Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset BUMN/BUMD maka penyerahan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset BUMN/BUMD.

Ayat 3 Dalam hal pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menyesuaikan haknya paling lama 1 (satu) tahun sejak revisi RTR maka Hak Guna Usaha tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hak, tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui serta tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain, dan selanjutnya diberikan kepada Badan Bank Tanah, beber Darman.

Baca Juga :  Belum 4 Bulan, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Batu Bara Ungkap 119 Kasus dan Minta Warga Aktif Beri Informasi Valid

Agar lahan tersebut dapat di manfaatkan sesuai peruntukan, misalnya perluasan kota ibu kota Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh, sambungnya.

Kita juga mendorong Bupati Batu Bara H Baharuddin Siagian untuk berkoordinasi kepada Menteri ATR BPN, Nusron Wahid terkait kewajiban plasma 20% dari luas HGU PT Socfindo Tanah Gambus.

Mengingat saat ini hak perdata PT Socfindo Tanah Gambus sedang dalam pengajuan pembaruan HGU sampai batas waktu 31 Desember 2025, pungkas.

Saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14:00, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Susilawati Ritonga melalui Kabid Perkebunan, Ananda mengatakan, kebun plasma 20 persen yang dimaksud di Batu Bara tidak ada, yang ada plasma yang polanya kemitraan, ujarnya.

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB