PD IWO Batu Bara Dorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara Melaksanakan Perluasan Kota Dari Lahan PT Socfindo

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 15:17 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendorong Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk terus berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah dan Kementrian ATR BPN terkait lahan PT Socfindo yang terdampak Tata Ruang Kawasan Permukiman dan Perkotaan.

Dorongan itu di sampaikan Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah. Jumat (21/11/2025).

Dikatakan Darman, berdasarkan data tata ruang Kabupaten Batu Bara, seluas 1015 Ha lahan perkebunan PT Socfindo terdampak tata ruang kawasan permukiman dan perkotaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka PT Socfindo harus mengeluarkan 20% dari luas1015 Ha, atau setara dengan 203 Ha. Dan keharusan itu berdasarkan amanat Permen ATR/BPN No 18 Tahun 2021 pasal 165 ayat 1, Dalam hal perubahan Hak Guna Usaha karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf b, Hak Guna Usaha disesuaikan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dari luas bidang tanah Hak Guna Usaha yang diubah.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara Lalu Lintas ke -70, Kasat Lantas Polres Batu Bara Gelar Bakti Sosial Berbagi Sembako Kepada Yayasan Pendidikan Panti Asuhan Darul Ikhlas

Ayat 2, Dalam hal Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset BUMN/BUMD maka penyerahan paling sedikit 20% (dua puluh persen) kepada negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset BUMN/BUMD.

Ayat 3 Dalam hal pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menyesuaikan haknya paling lama 1 (satu) tahun sejak revisi RTR maka Hak Guna Usaha tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu hak, tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui serta tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain, dan selanjutnya diberikan kepada Badan Bank Tanah, beber Darman.

Baca Juga :  Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal

Agar lahan tersebut dapat di manfaatkan sesuai peruntukan, misalnya perluasan kota ibu kota Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh, sambungnya.

Kita juga mendorong Bupati Batu Bara H Baharuddin Siagian untuk berkoordinasi kepada Menteri ATR BPN, Nusron Wahid terkait kewajiban plasma 20% dari luas HGU PT Socfindo Tanah Gambus.

Mengingat saat ini hak perdata PT Socfindo Tanah Gambus sedang dalam pengajuan pembaruan HGU sampai batas waktu 31 Desember 2025, pungkas.

Saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14:00, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara, Susilawati Ritonga melalui Kabid Perkebunan, Ananda mengatakan, kebun plasma 20 persen yang dimaksud di Batu Bara tidak ada, yang ada plasma yang polanya kemitraan, ujarnya.

Berita Terkait

Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Minta Kejari Batu Bara Agar Segera Meriksa Mantan Dinas PUTR Batu Bara dan PPK Nya
Gerebek Gudung di Talawi, Satreskrim Polres Batu Bara Amankan 300 Blangkas dan Dua Orang Tersangka
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol Tinjau Aliran Sungai Pare Pare di Desa Perkotaan Bersama Warga
Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah Mendesak Pemkab Batu Bara Untuk Menutup PT. Tunas Pilar Sejahtera
Abaikan Surat Penghentian Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera di Kabupaten Batu Bara Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum
PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mewaspadai Cuaca Yang Masih Ekstrem

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB