Sumatera Utara – Waspada Indonesia | Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH, berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu yang disebut-sebut berasal dari Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami berkomitmen memburu bandar Narkoba dan tidak akan ada tempat berlindung bagi para pengedar dan bandar narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir,” tegas Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH, dalam keterangannya, Minggu (23/10/2025) malam.
Operasi pengungkapan ini dikatakan IPDA Rico Marthin dilakukan pada Minggu 23 November 2025, sekira pukul 17.00 Wib, sore di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah pria berinisial RL alias Pai (27), warga Dusun Perlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang RL alias Pai sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim segera turun ke lapangan.
“Ini menunjukkan respons cepat dan profesional dari tim kami,” ujar Rico Marthin.
Setiba di lokasi, petugas mendapati Pai dalam kondisi sedang menunggu pembeli di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna biru yang berisikan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,85 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet kecil bentuk sekop, 1 buah mancis warna biru, 2 buah jarum suntik, 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 buah senter kepala serta uang sebesar Rp. 330.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
Dalam interogasi awal, Pai mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Kelurahan Padang Bulan, Rantauprapat.
“Setelah mendengar pengakuan tersebut, personel kami langsung memburu Rido, namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” jelas Rico Marthin.
Meski target utama belum tertangkap, aparat kepolisian memastikan pengejaran akan terus dilakukan.
Tersangka RL alias Pai dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bilah Hilir dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPDA Rico Marthin juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Ia juga mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, Informasi dari masyarakat sangat berarti demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkoba,” tutupnya.(*)







































