Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara – Waspada Indonesia | Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH, berhasil menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu yang disebut-sebut berasal dari Desa Tebing Linggahara Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami berkomitmen memburu bandar Narkoba dan tidak akan ada tempat berlindung bagi para pengedar dan bandar narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir,” tegas Kanit Reskrim IPDA. Rico Marthin Sihombing SH, dalam keterangannya, Minggu (23/10/2025) malam.

Operasi pengungkapan ini dikatakan IPDA Rico Marthin dilakukan pada Minggu 23 November 2025, sekira pukul 17.00 Wib, sore di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berhasil diamankan adalah pria berinisial RL alias Pai (27), warga Dusun Perlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Amankan 5 Pelaku Penyerangan di Gang Wongso Medan

Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang RL alias Pai sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim segera turun ke lapangan.

“Ini menunjukkan respons cepat dan profesional dari tim kami,” ujar Rico Marthin.

Setiba di lokasi, petugas mendapati Pai dalam kondisi sedang menunggu pembeli di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna biru yang berisikan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,85 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet kecil bentuk sekop, 1 buah mancis warna biru, 2 buah jarum suntik, 1 unit Hp Android merk Vivo, 1 buah senter kepala  serta uang sebesar Rp. 330.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga :  Ditangkap Personel Reskrim Polsek Panai Tengah di Pajak Ikan, Pria Ini Kedapatan Memiliki Sabu 0.86 Gram.

Dalam interogasi awal, Pai mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut, ia menyebut bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Kelurahan Padang Bulan, Rantauprapat.

“Setelah mendengar pengakuan tersebut, personel kami langsung memburu Rido, namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” jelas Rico Marthin.

Meski target utama belum tertangkap, aparat kepolisian memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

Tersangka RL alias Pai dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bilah Hilir dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPDA Rico Marthin juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Ia juga mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, Informasi dari masyarakat sangat berarti demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman Narkoba,” tutupnya.(*)

 

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kabupaten Karo Kembali Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut Dari BPK RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:24 WIB

Tim Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:48 WIB

Bupati Karo: Pentahbisan Gedung GPT “Kristus Gembala” Bukan Hanya Pembangunan Fisik, Juga Pembangunan Spiritual, Moral, dan Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:11 WIB

Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Bupati Karo : Pariwisata Salah Satu Sektor Unggulan yang Menjadi Prioritas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:02 WIB

MUPEL XXIII PERMATA GBKP Memilih Kepengurusan Baru PERMATA GBKP dan Momentum Penguatan Pelayanan Generasi Muda

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:18 WIB

Sebanyak 34 SPPG Telah Beroperasi Penuh dan Melayani 73.446 Orang Sasaran Penerima Manfaat di Kabupaten Karo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:15 WIB

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:40 WIB

Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yonif 125/Si’mbisa, Perkuat Sinergi Cegah Stunting dan Tingkatkan Gizi Masyarakat

Berita Terbaru