Ratusan Paket Ganja Siap Edar dan Pelaku Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Negeri Lama.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 08:37 WIB

50873 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara – Waspada Indonesia | Untuk kesekian kalinya, upaya pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut. Lagi-lagi Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dibawah pimpinan IPDA Rico Marthin Sihombing SH., kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial Hus (35) warga Kelurahan Negeri Lama, yang diduga merupakan bandar narkotika jenis Ganja. 

Penangkapan berlangsung pada Rabu 26 November 2025, sekira pukul 20.30 Wib, tepatnya di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kepada Waspada Indonesia, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menerangkan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari seorang informan. Setelah mendapat informasi tersebut kemudian team langsung melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir, yang selanjutnya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin langsung IPDA. Rico Marthin Sihombing SH., untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tak menunggu waktu lama, Team Unit Reskrim bergerak cepat melakukan pemantauan ke lokasi yang dimaksud. Saat keberadaan tersangka dipastikan, Team langsung melakukan penyergapan,” sebut Kapolsek Bilah Hilir.

Team berhasil mengamankan Hus, yang pada saat itu sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bungkusan daun Ganja siap edar tepat disamping pelaku diamankan, serta uang sebesar Rp. 259.000,- dari kantong saku celana yang dipakai pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi, diakui pelaku uang itu merupakan hasil penjualan narkotika jenis Ganja tersebut,” ungkap AKP. Armen Faisal.

Tak hanya itu, Kapolsek Bilah Hilir juga mengatakan, pelaku mengakui narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Ilyas warga Kota Medan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat di lokasi: 207 bungkus balutan kertas kecil masing-masing berisi daun Ganja, ⁠30 bungkus balutan kertas besar masing-masing berisi daun Ganja, ⁠1 buah plastik asoy warna biru berisikan daun Ganja, dimana total berat keseluruhan daun Ganja tersebut 1.238 gram serta uang tunai sebesar Rp. 259.000,-.

Selain itu polisi juga menemukan 1 buah timbangan merek Megastar, 1 buah gunting, 1 bungkus paper, 1 buah potongan plastik asoy dibalut lakban warna kuning, 1 buah plastik asoy warna merah, 1 buah plastik asoy warna biru dan 1 unit Handphone android warna hitam.

Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Bilah Hilir, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini bukti bahwa Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu tak akan kompromi terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan ini hasil kerja cepat dan responsif dari petugas dilapangan. Polsek Bilah Hilir terus mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka,” cetus AKP. Armen Faisal.

Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba ini. (*)

 

Baca Juga :  Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026

 

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Edo Adika Teddy Juara I Kelas Sports Fairing 150 CC Kejuaraan Motoprix Sumut 2026

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:56 WIB

RIBUAN PELARI DITARGETKAN RAMAIKAN RIAU BHAYANGKARA RUN 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

WUJUDKAN POLRI PRESISI, POLSEK KAWASAN PELABUHAN BANTU PETANI LEWAT PROGRAM ‘POLISI CINTA PETANI’

Senin, 11 Mei 2026 - 17:31 WIB

KAPOLRES PERHATIAN RAJA PIMPIN TANAM JAGUNG PIPIL, LIBATKAN BPP DAN KADES HANGTUAH 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:21 WIB

KOMISI IX DPR RI DAN BBPOM PEKANBARU GELAR KIE KOSMETIK AMAN DI DESA SENDAYAN KAMPAR UTARA 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:32 WIB

AFRESIASI KALAPAS HUMANIS, DATUK SERI AFRIZAL CIK TITIP PESAN ADAT KE WBP SELATPANJANG 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:29 WIB

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

KAPOLDA RIAU PIMPIN UNGKAP PERUSAKAN MANGROVE, 100 TON ARANG ILEGAL TUJUAN MALAYSIA DIGAGALKAN 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru