BATU BARA — Dua orang pria masing-masing inisial AHH, (31) warga Huta III Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan inisial IK, (18) warga Dusun V Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara ditangkap tim Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Kedua pria pengangguran tersebut ditangkap diduga saat menunggu pembeli Dusun III Desa Kwala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan di Dusun III Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai.
Dari penguasaan terduga pelaku AHH disita 1 plastik klip transparan berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 3,44 gram, 1 unit HP dan 1 topi hitam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dari penguasaan terduga pelaku IK disita, 1 plastik klip transparan berisikan Narkotika sabu dengan berat brutto 0,40 gram, 7 helai plastik klip kosong, dompet, 2 HP android.
Penangkapan dua terduga pelaku tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan. Selasa (02/12/2025).
AKP Ramses mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal mereka.
IK ditangkap di Dusun III kemarin sore sedangkan AHH ditangkap dua hari sebelumnya saat keduanya sedang menunggu pembeli, kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara.
Masih menurut Kasat Narkoba, saat ditunjukkan barang bukti yang ditemukan dan disita, terduga pelaku AHH dan IK mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Selanjutnya tim membawa terduga pelaku AHH dan IK berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan.






































