JPU Kejari Pringsewu Tuntut Terdakwa Dalam Tipikor KUR–KUPEDES BRI Pringsewu

hayat

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:48 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022, dengan terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo yang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Sidang berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan Ayanev Yulius, S.H., M.Kn. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. sebagai hakim anggota. Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan, yaitu Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Penuntut Umum membacakan amar tuntutan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Respon Cepat Disdukcapil Pringsewu, Perekaman E-KTP Pasien Dilakukan Langsung Dirumah Sakit

Adapun modus operandi yang dinilai terbukti dalam persidangan oleh JPU, yaitu terdakwa telah menggunakan identitas nasabahnya untuk mengajukan pinjaman KUR/KUPEDES, kemudian setelah kredit dilakukan pencairan, dana pinjaman tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, Penuntut Umum menuntut pidana denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan. Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-, yang wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Banyumas kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Membuka Sosialisasi Kelas Ibu Hamil

Penuntut Umum turut menyampaikan penetapan terhadap barang bukti, antara lain berupa buku tabungan, rekening koran, tanda bukti penyetoran, ID Card, dokumen terkait kredit, serta satu unit telepon genggam, dengan ketentuan sebagian barang bukti dikembalikan kepada para saksi yang berhak, dan sebagian lainnya terlampir dalam berkas perkara.

(Hayat)

Persidangan tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas saat memotong tumpeng rantkaian bersih desa di Kelurahan Fajaresuk
Bupati Pringsewu Sambut Kepulangan Jamaah Haji Dari Tanah Suci
Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri
Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2O25
Sekda Pringsewu Pimpin Apel, Pajak Kendaraan ASN Setda Dicek Bapenda
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Pengurus PMI Pringsewu Siapkan Strategi Sukseskan Bulan Dana PMI
Kunjungi Pringsewu, Wakil Menteri Sosial RI Serahkan Bantuan Asistensi

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:41 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:27 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:20 WIB

risis Lingkungan di Gayo Lues Kian Membesar, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Membangkang terhadap Perintah Penghentian Operasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:53 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:36 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan

Berita Terbaru