Surat Damai Tak Direspon Polres Batu Bara, Maliki Anak Simpang Dolok Lapor Kapoldasu

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 23:40 WIB

50594 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Rafdinal Maliki (34), warga Dusun 2 Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara, membuat laporan pengaduan tertulis ke Kabid Propam dan Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Effendi
Sikap tegas Rafdinal Malik tak lepas dari sikap ‘arogansi” salah seorang Kanit di Satreskrim Polres Batu Bara yang terkesan mempersulit pencabutan perkara laporan terkait utang piutang yang sebelumnya sudah diselesaikan antara terlapor Rafdinal dan pelapor, Ali Muksin Siregar.

Rafdinal menceritakan, sebelumnya ia memiliki utang sebesar Rp75 juta kepada Ali Muksin. Karena tidak dilunasi, maka Ali Muskin, warga Perlanaan, melaporkannya ke Mapolres Batu Bara, dengan LP/B/118/IV/2023/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. Tak ayal, Rafdinal-pun masuk DPO.

Rafdinal-pun tak mau repot, apalagi istrinya menangis terus menerus. Maka dilakukanlah mediasi yang disaksikan tiga orang sahabat, Senin 11 September 2023. Utang Rp75 juta tersebut dikembalikan dan dibuatlah perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai Rp.10.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Berbekal surat perdamaian ini, pelapor Ali Muksin Siregar mengajukan surat permohonan pencabutan laporan serta melampirkan surat perdamaian pengembalian uang ke Polres Batu Bara. Ia berharap, kasus ini dihentikan karena uangnya sudah kembali.

Baca Juga :  Warga Kabupaten Simalungun Tewas Terlindas Truk di Depan PKS Sei Suka Kabupaten Batu Bara

Namun Rafdinal kecewa. Surat permohonan pencabutan perkara dan bukti perdamaian tidak direspon. Kehadiran Ali Muskin didampingi istri Rafdinal untuk menyampaikan keinginannya tidak pernah bertemu dengan salah satu kanit yang menangani perkara dimaksud. “Kanitnya tidak pernah ada di kantor, dan terkesan tidak mau ketemu. Dia bilang kalau perdamaian tidak menghentikan pekara,” kata Rafdinal, dengan nada kecewa.


“Masalah utang ini masalah perdata dan sudah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan baik dan bijaksana disaksikan teman-teman, untuk apa saya dijadikan buronan dalam kasus yang sudah kami selesaikan?” pungkasnya.

Rafdinal merasa aneh dalam kasusnya. “Ada apa dengan Polres Batu Bara? Kalau mau nangkap itu tangkap buronan mantan Kepala BPBD Pemkab Batu Barfa Sakban yang membawa kabur uang Rp7,6 miliar yang sampe sekarang enggak juga berhasil diungkap Polres Batu Bara,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polres Batubara Iptu Arianto Sitorus saat dikonfirmasi wartawan Kamis (14/9/2023) menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat pedamaian antara Rafdinal Maliki dan Ali Muksin Siregar dan surat permohonan pencabutan laporan terhadap Rafdinal Maliki.

Baca Juga :  Polsek Indrapura Amankan Malam Hari dengan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Kalau mau konfirmasi itu bapak ke kantorlah pak, karena sama si Maliki hak-haknya sudah kita berikan, sudah kita panggil dia, kitakan pakai surat panggilan pak, kita panggil dua kali, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pak, inikan berhadapan dengan hukum, harusnya kan pak koperatiflah beliau,” ujar Kanit.

Ada surat perdamaian itu Pak, gini Pak kalau ada diantar saja surat perdamaian itu ke polres pak,” ujar kanit tersebut

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Hilmar Silalahi SH mengatakan bahwa kasus hutang piutang adalah kasus perdata. Dan jika kedua belah pihak sudah berdamai dan sudah membuat surat pencabutan laporan berarti ,Polisi harus menanggapi hal tersebut. Restorative Jastice harus diutamakan. Polisi harus proaktiv dalam hal ini,” ujar Hilmar Silalahi yang juga Wakil Sekjen KAI Pusat dan Pengacara Prodeo Polda Sumut itu.

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru