Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 1.071,23 Kilogram Narkotika Sabu, Beserta Tiga Orang Tersangka

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:11 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggulung sindikat peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka pengedar sabu, dengan barang bukti mencapai 1.071,23 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Penjaitan, menyampaikan keberhasilan penangkapan ini dalam Press Release di depan kantor Satres Narkoba. Kamis (11/12/2025).

Kapolres Batu Bara menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi di dua lokasi berbeda pada Rabu, 10 November 2025. Para tersangka yang ditangkap yakni AR, (44) dan MAS, (32) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batupaten Batu Bara, serta MY, (40) warga Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Baca Juga :  Inalum Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika sabu di Dusun VI Desa Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WIB, menangkap AR beserta barang bukti 49,32 gram sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Dari AR juga disita lakban kuning pembungkus sabu dan satu unit ponsel android.

Berdasarkan pengakuan AR, sabu tersebut diperoleh dari MAS dan MY. Tim kemudian melacak kedua tersangka dan menangkap mereka sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  KBO Satlantas Polres Batu Bara Ipda Syahputra M. Hasibuan Membagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Pengingat Pengendara di Jalan Raya

Dari MAS dan MY, polisi menyita 1.021,91 gram sabu yang dibungkus dalam 24 paket, serta sejumlah barang bukti lain seperti senjata airsoft gun, timbangan digital, plastik klip, tas penyimpanan, dan sepeda motor.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan bahwa ketiga tersangka bekerja sama menjual narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp12 miliar, Tutup Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan.(Herman Pelangi).

Berita Terkait

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika dan 33 Orang Tersangka
Ketua PD GPI Batu Bara Sururi Sianipar, Mengapresiasi DPRD Kabupaten Batu Bara Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Ketua MPC Pemuda Pancasila Batu Bara Sudarman, Secara Resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Komando Inti (KOTI) MPC
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Sambut Idul Adha 1447 H, Inalum Salurkan 107 Hewan Kurban di Sumatera Utara
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan
Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Berita Terbaru