Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 1.071,23 Kilogram Narkotika Sabu, Beserta Tiga Orang Tersangka

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:11 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggulung sindikat peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka pengedar sabu, dengan barang bukti mencapai 1.071,23 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Penjaitan, menyampaikan keberhasilan penangkapan ini dalam Press Release di depan kantor Satres Narkoba. Kamis (11/12/2025).

Kapolres Batu Bara menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi di dua lokasi berbeda pada Rabu, 10 November 2025. Para tersangka yang ditangkap yakni AR, (44) dan MAS, (32) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batupaten Batu Bara, serta MY, (40) warga Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Baca Juga :  Aneh, Ijin Batching Plant PT SBM di Sumber Makmur Lima Puluh Diterbitkan Dengan Dalih Tidak Timbulkan Gangguan Fungsi Kawasan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika sabu di Dusun VI Desa Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WIB, menangkap AR beserta barang bukti 49,32 gram sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Dari AR juga disita lakban kuning pembungkus sabu dan satu unit ponsel android.

Berdasarkan pengakuan AR, sabu tersebut diperoleh dari MAS dan MY. Tim kemudian melacak kedua tersangka dan menangkap mereka sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol Kisaran Lima Puluh, Empat Orang Tewas dan Tiga Luka-luka

Dari MAS dan MY, polisi menyita 1.021,91 gram sabu yang dibungkus dalam 24 paket, serta sejumlah barang bukti lain seperti senjata airsoft gun, timbangan digital, plastik klip, tas penyimpanan, dan sepeda motor.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan bahwa ketiga tersangka bekerja sama menjual narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp12 miliar, Tutup Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan.(Herman Pelangi).

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB