Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan 1.071,23 Kilogram Narkotika Sabu, Beserta Tiga Orang Tersangka

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:11 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggulung sindikat peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka pengedar sabu, dengan barang bukti mencapai 1.071,23 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Penjaitan, menyampaikan keberhasilan penangkapan ini dalam Press Release di depan kantor Satres Narkoba. Kamis (11/12/2025).

Kapolres Batu Bara menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi di dua lokasi berbeda pada Rabu, 10 November 2025. Para tersangka yang ditangkap yakni AR, (44) dan MAS, (32) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batupaten Batu Bara, serta MY, (40) warga Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Lalu Lintas Ke -70, Satlantas Polres Batu Bara Beri Bingkisan Ke Ipda Purn Sayuti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika sabu di Dusun VI Desa Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WIB, menangkap AR beserta barang bukti 49,32 gram sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Dari AR juga disita lakban kuning pembungkus sabu dan satu unit ponsel android.

Berdasarkan pengakuan AR, sabu tersebut diperoleh dari MAS dan MY. Tim kemudian melacak kedua tersangka dan menangkap mereka sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  RDP Komisi I Lapangan Bola Desa Gunung Rante Dibangun Kopdes Merah Putih Berlangsung Alot dan Memanas

Dari MAS dan MY, polisi menyita 1.021,91 gram sabu yang dibungkus dalam 24 paket, serta sejumlah barang bukti lain seperti senjata airsoft gun, timbangan digital, plastik klip, tas penyimpanan, dan sepeda motor.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan bahwa ketiga tersangka bekerja sama menjual narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp12 miliar, Tutup Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan.(Herman Pelangi).

Berita Terkait

Laba Inalum Baik 15 Persen Tahun 2025, Dirut Melati Sarnita Tren Pendapatan Terus Naik Tiap Tahun
Inalum Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional Paritohna
Polsek Talawi AKP Arianto Sitorus Berbagi Sembako di Jumat Berkah
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Terhadap Insan Pers
Masyarakat Petatal Meminta Kepada Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Tutup Gudang Mafia CPO di Petatal
Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Bea Cukai Kuala Tanjung, Perkuat Sinergitas Antar Instansi
AKP Arianto Sitorus Resmi Menjabat Kapolsek Talawi, Kapolres Batu Bara Minta Bekerja Ikhlas dan Amanah
Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:35 WIB

Kasus Korupsi Lahan di Lampung Selatan, Thio Stefanus: Putusan Perdata Menangkan Saya, Mengapa Dipidana

Senin, 20 April 2026 - 21:28 WIB

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 20:57 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 Rp25,6 Miliar : Tidak Jelas Rincian, Berpotensi Ada Penyimpangan  

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

Senin, 20 April 2026 - 11:55 WIB

Diduga Banyak Penyimpangan Dana Desa : DPC LSM Tirunusa Tanggamus Akan Investigasi 20 Pekon di Talang Padang  

Minggu, 19 April 2026 - 21:18 WIB

Rincian Pos Anggaran Terungkap : Dugaan Mark’up Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp.12 Miliar

Minggu, 19 April 2026 - 13:59 WIB

Ruang Diskusi Tercoreng, Gaya Komunikasi Kepala Pekon Di Kecamatan Talang Padang Dinilai Tak Pantas

Sabtu, 18 April 2026 - 23:28 WIB

Belanja Pemeliharaan yang Tidak Wajar di Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 : Anggaran Membesar hingga Proyek Tanpa Pengawasan Jadi Sorotan Tajam  

Berita Terbaru

LAMPUNG

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 21:28 WIB