Klaim Lahan Eks KUD Makmur Lima Puluh Dipersoalkan, Mantan Camat dan Lurah Sampaikan Keberatan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:47 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Status lahan dan bangunan eks KUD Makmur Limapuluh yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Beberapa mantan camat dan mantan lurah setempat menyampaikan pandangan mereka terkait klaim kepemilikan yang mencuat ke ruang publik.

Menurut para mantan pejabat tersebut, ketika KUD Makmur Lima Puluh berdiri pada era 1980-an, pengelola koperasi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang saat ini menyampaikan klaim atas lahan tersebut. Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman mereka pada masa itu, bangunan KUD didirikan di atas lahan yang dikelola pemerintah, saat Lima Puluh masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Asahan.

Mereka juga menyebutkan bahwa lokasi KUD berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Perkebunan Lima Puluh, yang pada masanya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Namun demikian, para tokoh tersebut menegaskan bahwa penentuan status hukum lahan sepenuhnya merupakan kewenangan instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan camat dan lurah menilai, setiap klaim kepemilikan atas aset tersebut sebaiknya disikapi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, dengan mengedepankan bukti tertulis yang sah. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat bersikap hati-hati dan objektif sebelum memberikan izin pemanfaatan lahan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Jika memang ada dasar hukum yang kuat, tentu bisa diproses sesuai aturan. Namun bila belum jelas, sebaiknya ditertibkan secara administratif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, ujar salah seorang mantan pejabat pemerintahan.

Para tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya penataan dan pendataan aset daerah secara menyeluruh guna menghindari potensi kesalahpahaman maupun konflik sosial di kemudian hari.

Di sisi lain, mereka menyoroti kondisi Kelurahan Lima Puluh Kota yang hingga kini belum memiliki kantor kelurahan permanen. Saat ini, aktivitas pelayanan pemerintahan kelurahan masih dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas sementara.

Sebagai ibu kota Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh Kota dinilai membutuhkan sarana pemerintahan yang lebih representatif. Oleh karena itu, apabila melalui proses penelusuran administratif tidak ditemukan kepemilikan perorangan yang sah, lahan eks KUD tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan untuk kepentingan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda & Aktivis Desak Pj Heri Wahyudi Marpaung Untuk Menonaktifkan Oknum Kadis Dinkes Batubara

Sebelumnya, Camat Lima Puluh Andri Auliya Harahap membenarkan adanya pihak yang menyampaikan klaim atas lahan dan bangunan eks KUD Makmur Lima Puluh. Pihak kecamatan, kata dia, telah melakukan komunikasi langsung untuk meminta penjelasan terkait dasar kepemilikan.

Kami sudah meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan dokumen kepemilikan. Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berjalan, ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).

Pemerintah kecamatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi tetap kondusif.Sementara itu, tokoh pemuda Batu Bara, Darman, menyampaikan bahwa KUD pada era 1980-an umumnya dibentuk sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, khususnya di sektor pertanian.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat melakukan penelusuran dokumen secara komprehensif melalui perangkat daerah terkait agar status aset eks KUD Makmur Lima Puluh dapat dipastikan secara transparan. Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi terhadap status lahan dan bangunan eks KUD Makmur Lima Puluh masih berlangsung. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB