Pemkab Pringsewu & Bapas Jalin Kerjasama Implementasi Pidana Kerja Sosial

hayat

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:00 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Sebagai implementasi Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Terkait Pidana Kerja Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu menjalin kerjasama dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut ditandatangani bersama oleh Kepala Bapas Kelas II Pringsewu dan Kepala Perangkat Daerah di Aula Lantai 2, Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (23/12/2025).

Bupati Pringsewu diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni, S.E., M.M. menyambut baik dan mengapresiasi ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya di Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberlakuan KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga :  Swadaya Atasi Debu Proyek Jalan Ambarawa–Pardasuka yang Mangkrak

Tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan restoratif, kemanusiaan, serta perlindungan HAM.

Oleh karena itu, implementasinya memerlukan kesiapan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.

Pemkab Pringsewu berharap implementasi KUHP Nasional dapat terlaksana secara optimal dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang lintas sektoral.

Sinergitas ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah daerah bagi menghadirkan sistem pemidanaan yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan serta kemanfaatan bagi masyarakat.

“Melalui keterlibatan perangkat daerah sebagai penyedia ruang, kegiatan, dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial, diharapkan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan serta ketertiban sosial di Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  Pria Di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Untuk Judol dan Narkoba

Saya berharap kolaborasi antara Bapas Kelas II Pringsewu dan Pemkab Pringsewu berjalan optimal, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menuju Pringsewu Makmur, yakni Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pringsewu Sri Nuryawati, A.Md.IP., S.E. juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Pringsewu atas dukungan dan kerjasama, khususnya dalam pengimplementasian UU No.1 Tahun 2023 terkait Pidana Kerja Sosial, yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

“Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis, khususnya dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial klien pendampingan, pengawasan, serta pemasyarakatan. Diharapkan sinergi ini mampu menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi proses pembinaan dan re-integrasi sosial warga binaan dan klien pemasyarakatan,” harapnya.

(Hayat)

Berita Terkait

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah
Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025
Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara
Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar
Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025
Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu
LSM Trinusa Desak Kejari Segera Proses Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali saat menunjukan barcode My Pertamina yang dipakai para tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Menyoroti Kelalaian Galian di Bekasi: Ketika Rakyat Harus Bertaruh Nyawa Akibat Lemahnya K3

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:34 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri dan Ajak Perkuat Silaturahmi

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:00 WIB

Ucapan Idul Fitri 1447 H, Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:12 WIB

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Mengecam Keras Dugaan Suap dan Desak KPK Tangkap Semua Penerima Uang Ijon

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:08 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem 8-9 Maret 2026: Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang

Senin, 1 Desember 2025 - 19:20 WIB

Kemenangan Keadilan: Ketua Umum LSM Trinusa Dinyatakan Bebas, Loyalitas Anggota Terbukti

Minggu, 2 November 2025 - 14:34 WIB

Peredaran Bebas Tramadol di Bekasi Soroti Lemahnya Pengawasan Obat Keras

Berita Terbaru