Pemkab Pringsewu & Bapas Jalin Kerjasama Implementasi Pidana Kerja Sosial

hayat

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:00 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Sebagai implementasi Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Terkait Pidana Kerja Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu menjalin kerjasama dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut ditandatangani bersama oleh Kepala Bapas Kelas II Pringsewu dan Kepala Perangkat Daerah di Aula Lantai 2, Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (23/12/2025).

Bupati Pringsewu diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hipni, S.E., M.M. menyambut baik dan mengapresiasi ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya di Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberlakuan KUHP Nasional mulai 2 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Baca Juga :  *Gunakan Sabu di Rumah Kosong Dekat kantor Polisi, Dua Remaja Pesawaran Ditangkap Polisi*

Tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan restoratif, kemanusiaan, serta perlindungan HAM.

Oleh karena itu, implementasinya memerlukan kesiapan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.

Pemkab Pringsewu berharap implementasi KUHP Nasional dapat terlaksana secara optimal dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang lintas sektoral.

Sinergitas ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah daerah bagi menghadirkan sistem pemidanaan yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan serta kemanfaatan bagi masyarakat.

“Melalui keterlibatan perangkat daerah sebagai penyedia ruang, kegiatan, dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial, diharapkan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan serta ketertiban sosial di Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu H. Rianto Pamungkas Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Saya berharap kolaborasi antara Bapas Kelas II Pringsewu dan Pemkab Pringsewu berjalan optimal, berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menuju Pringsewu Makmur, yakni Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pringsewu Sri Nuryawati, A.Md.IP., S.E. juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Pringsewu atas dukungan dan kerjasama, khususnya dalam pengimplementasian UU No.1 Tahun 2023 terkait Pidana Kerja Sosial, yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

“Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis, khususnya dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial klien pendampingan, pengawasan, serta pemasyarakatan. Diharapkan sinergi ini mampu menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi proses pembinaan dan re-integrasi sosial warga binaan dan klien pemasyarakatan,” harapnya.

(Hayat)

Berita Terkait

Ayah dan Anak Meninggal Tenggelam Saat Menjala Ikan di Sungai Way Waya Pringsewu
Bupati Pringsewu: Idul Fitri 1447 H Momentum Mempererat Silaturahmi, Perkuat Persaudaraan dan Mewujudkan Pringsewu Makmur
Momen Penuh Haru dan Kebersamaan, Idul Fitri Jadi Titik Balik Pembinaan Warga Binaan
Idulfitri 1447 H di Lampung Berlangsung Aman dan Khidmat, Gubernur Tekankan Semangat Kebersamaan
Ratusan Polisi Amankan Salat Idulfitri di Pringsewu, Lalu Lintas hingga Wisata Ikut Dijaga
Merajut Silaturahmi dalam Bingkai Fitrah:Hermawan S.T Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H
SPAM 2025 Pringsewu Bermasalah! PUPR Disorot, Proyek Miliaran Diduga Tak Sesuai Standar
Presiden PKS Al-Muzzammil Yusuf & Bupati Pringsewu Resmikan Posko Mudik 2026

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru