KUTACANE – WASPADA INDONESIA 13-1-2026.Bagaimana mungkin proyek senilai Rp10,7 miliar yang bertujuan menahan longsor dan melindungi nyawa manusia dikerjakan dengan metode yang tak jauh beda dengan membangun ruko warga? Inilah ironi yang terjadi di perbatasan Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
Berikut adalah 3 poin tajam yang membuat proyek ini patut dipertanyakan:
1. Anggaran Modern, Metode “Zaman Kolonial”
Di era konstruksi 4.0, penggunaan batching plant (pabrik pencampur beton otomatis) adalah harga mati untuk proyek strategis. Batching plant memastikan setiap tetes air dan setiap butir semen terukur secara komputerisasi.
Namun, di Desa Natam Baru, dana miliaran tersebut justru menghasilkan beton hasil adukan manual. Alasan “tidak ada fasilitas yang beroperasi” dari pihak PPK terdengar seperti apologi klasik. Jika fasilitas tidak ada, bukankah seharusnya mobilisasi alat menjadi tanggung jawab kontraktor sebelum kontrak diteken?
2. Sungai Alas Tidak Kenal Kata “Maklum”
Proyek ini berdiri di bantaran Sungai Alas, salah satu sungai dengan arus paling ganas di Aceh. Tembok penahan tanah di sana akan dihantam tekanan air yang luar biasa setiap harinya.
Beton Manual = Berisiko Keropos. Jika campuran semen tidak konsisten, struktur akan memiliki titik lemah.

Taruhannya Nyawa. Ini bukan sekadar tembok hiasan; ini adalah benteng pertahanan terhadap longsor. Jika struktur ini roboh karena mutu beton yang buruk, siapa yang akan bertanggung jawab saat bencana datang?
3. Kabut Transparansi: Mana Hasil Uji Laboratoriumnya?
PPK mengklaim beton manual tersebut sudah sesuai formula dan diuji oleh Dinas PUPR. Namun, di tengah sorotan publik, hasil uji tersebut masih gelap. > “Tanpa transparansi hasil uji independen, klaim ‘mutu terjaga’ hanyalah janji manis di atas kertas yang terancam hanyut oleh arus sungai.”
Analisis Hukum: Potensi “Korupsi Mutu”
Secara hukum, jika spesifikasi teknis dalam kontrak mewajibkan beton berkualitas tinggi (misal K-300 atau lebih) yang biasanya hanya bisa dicapai secara konsisten oleh batching plant, maka penggunaan metode manual adalah pelanggaran kontrak yang nyata. Selisih biaya antara produksi beton pabrikan dan adukan manual sangat besar—inilah yang seringkali menjadi celah “keuntungan haram” dalam proyek infrastruktur.
Kesimpulan untuk Pembaca
Rakyat Aceh Tenggara tidak butuh sekadar “proyek jadi”. Mereka butuh infrastruktur yang kokoh. Jika dana Rp10,7 miliar saja tidak mampu menghadirkan standar alat yang layak, maka patut dicurigai ada yang salah dalam perencanaan atau pengawasan proyek ini.(A.)

































