Jaksa Tuntut Hukuman Mati bagi Ardi Sahputra atas Pembunuhan Berencana yang Tewaskan Lima Warga di Aceh Tenggara

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:04 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Sidang perkara pidana pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis, 22 Januari 2026. Perkara ini menyedot perhatian luas dari masyarakat Aceh, khususnya Aceh Tenggara, mengingat tingkat kekejaman dan jumlah korban yang ditimbulkan. Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan melibatkan terdakwa Ardi Sahputra sebagai pelaku utama.

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Husni dalam sidang yang berlangsung terbuka dan dijaga ketat aparat keamanan, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dalam pembacaan surat tuntutan yang berlangsung tanpa gangguan, jaksa menyebut bahwa tindak pidana ini didasarkan pula pada ketentuan hukum pidana nasional terbaru, yaitu Pasal 459 juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan bahwa perbuatan Ardi dilakukan secara terencana dan sistematis. Rentetan kekerasan terjadi di tiga rumah berbeda, dengan pola aksi yang serupa dan pola penyerangan yang menunjukkan adanya perencanaan matang. Penuntut umum menegaskan bahwa aksi terdakwa dilakukan dalam rentang waktu singkat, menunjukkan determinasi dan niat jahat yang sudah mendalam. “Pembunuhan ini bukan sekadar tindakan spontan, melainkan pelaksanaan sadar dari kehendak untuk mengakhiri nyawa lima orang dan melukai satu lainnya,” ujar jaksa dalam salah satu bagian tuntutannya.

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa Seri Muda Di Duga Tidak Adil Dalam Bagi Bantuan / BLT Untuk Warganya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti, termasuk hasil rekonstruksi peristiwa, mengungkapkan fakta-fakta mengerikan di balik kejadian itu. Beberapa saksi mata menyatakan masih merasakan trauma mendalam akibat kejadian tersebut, dan menyampaikan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Masyarakat setempat juga merasakan ketakutan berkelanjutan pasca kejadian, terutama karena aksi itu terjadi di lingkungan tempat tinggal yang sebelumnya dianggap aman dan damai.

Jaksa juga menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat, serta menimbulkan luka sosial yang tak cepat pulih. Karena itu, tuntutan pidana mati dinilai sebagai bentuk hukuman yang paling sepadan. “Tindakan ini telah melewati batas nalar kemanusiaan. Menimbang tingkat kekejaman, jumlah korban, serta dampak psikologis terhadap keluarga korban dan masyarakat secara luas, kami menuntut agar saudara Ardi Sahputra dijatuhi hukuman mati,” ungkap Jaksa Wahyu dengan tegas.

Baca Juga :  Bupati Agara dan Pihak kepolisian Gerebek Gudang Beras di Temukan Ratusan Ton Diduga Beras Oplosan

Palet tuntutan ini menjadi salah satu yang paling berat dalam hukum Indonesia, dan diterapkan dengan mempertimbangkan sistem hukum pidana nasional yang telah diperbarui. Tuntutan tersebut sekaligus menandai sikap negara dalam merespons kejahatan berat yang berulang dan mengandung unsur kesadisan. Selanjutnya, majelis hakim akan memberi kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan, yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.

Sidang perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat setempat hingga ke tingkat provinsi, dengan banyak pihak berharap bahwa proses hukum berjalan objektif dan tidak berpihak. Keputusan yang adil diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap para korban dan keluarganya, tetapi juga memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa depan. Dalam suasana sosial yang masih dirundung duka dan trauma, masyarakat Aceh Tenggara menaruh harapan besar pada keadilan yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Berita Terkait

Relawan Prabowo Ikut Menanggung Malu, Jalan Nasional Kutacane–Medan Berulang Kali Terendam, Jembatan Kuning I Didesak Dibongkar
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita
18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi
Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam
Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM
Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical
Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam
Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 02:58 WIB

18 Alat Berat Bantuan Pusat untuk Aceh Tenggara Rusak, Bupati Ngamuk: Jalan Baru Ditimbun Sudah Amblas Lagi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Tak Hujan Pun Banjir, Warga Desa Kuning 1 Kecewa Berat ke Pemerintah Aceh dan Titip Harapan ke Gubernur Jawa Barat KDM

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Dari Persembunyian di Desa Simpang Semadam Hingga Meninggal di Rumah Sakit, Ada Apa Dalam 24 Jam Terakhir Hidupnya Ical

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Buron 19 Bulan, Narapidana Lapas Kutacane Ditangkap di Rumahnya di Simpang Semadam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Yahdi Hasan Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Warga Asal Aceh Tenggara dari Malaysia hingga Tiba di Kualanamu

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:31 WIB

Sidang Kedua Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Silayakh Jilid II Agara Digelar, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Saksi

Berita Terbaru