Polsek Indrapura Selesaikan Kasus Pencurian Becak Bermotor dengan Restorative Justice, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:11 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Ruangan Unit Reskrim. Rabu (04/02/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res B. Bara/Polda Sumut, tanggal 02 Februari 2026, terkait pencurian becak bermotor milik Hamaluddin (63 tahun) di Dusun Melayu Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, Hamaluddin mendapati becak bermotor miliknya hilang dari depan rumah. Setelah mencari, ia menemukan pelaku bernama Agusni Pratama (26 tahun) sedang membongkar becak tersebut di ladang sawit. Hamaluddin kemudian mengamankan pelaku bersama warga dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Baca Juga :  Papan Bunga Banjiri DPRD Batu Bara, Harapan Warga pada Pansus Plasma 20 Persen Menguat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada hari Selasa, 03 Februari 2026, pihak korban Hamaluddin bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan datang ke Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai di kantor desa.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hutabarat kemudian melaksanakan kegiatan Restorative Justice dengan mengedepankan keadilan, yaitu untuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.

Hasil dari kegiatan RJ tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian. Korban juga telah memaafkan pelaku dan meminta kepada pihak Polsek Indrapura untuk mencabut laporannya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Bara Gelar Bakti Religi di Rumah Ibadah dan Pemakaman Umum

Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol, mengapresiasi Unit Reskrim yang telah berhasil menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice.

Penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan salah satu upaya Polri untuk memberikan keadilan yang Humanis kepada masyarakat. Kami berharap, dengan adanya penyelesaian seperti ini, hubungan baik antara pelaku dan korban dapat kembali terjalin, ujarnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Indrapura selanjutnya adalah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, menerima surat permohonan pencabutan perkara dari korban, melakukan BAP lanjutan terhadap korban, membuat video testimoni dari korban bahwa tidak keberatan, mengembalikan pelaku kepada keluarganya, membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan mengembalikan barang bukti kepada korban. Tutup Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Sampaikan Tali Asih dan Belasungkawa kepada Keluarga Almarhum Sony Armando
Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower
Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan
Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah
Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga
Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:51 WIB

Inalum Dorong Jurnalisme Lingkungan melalui IN-Journal Chapter II, Hadirkan 65 Karya Bertema Konservasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:43 WIB

Presiden GANTARA Menyampaikan Ucapan Selamat Dan Sukses Dilantiknya Kepada Dr Sudaryono B. Eng. M.M MBA Sebagai Kepala BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:50 WIB

Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan ormas Golkar!

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:21 WIB

Aktivis Nasional Nilai Pencekalan Eks Jampidsus 20 Hari Sudah Tepat dan Sesuai Prosedur, : Jangan Digiring Menjadi Polemik Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri, Cari Formula Terbaik Perubahan Struktur OPD yang Efisien

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:23 WIB

Presiden GANTARA Sandi Febri Wijaya Sampaikan Ucapan Menyentuh di Hari Koperasi Nasional ke-79: “Koperasi Adalah Rumah Gotong Royong Melawan Pengangguran”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:23 WIB

Apresiasi Langkah Nyata Menteri PU, PP GPA: Peresmian 5 Bendungan oleh Presiden Prabowo adalah Pondasi Emas Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB