Pelantikan Kejari Lampung Barat, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat di Kejati Lampung

hayat

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:40 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH., LLM., melantik tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Provinsi Lampung dalam sebuah upacara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (5/3/2026) pukul 09.00 WIB.

Tiga pejabat yang dilantik masing-masing Wahyu Hidayatullah, SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rolando Ritonga, SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, serta Didik Sudarmadi, SH., MH., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Pelantikan pejabat Eselon III tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amanatnya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf cek kesiapan pelabuhan bakauheni jelang operasi ketupat krakatau 2026

Ia menekankan kepada para Kajari yang baru dilantik agar mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

“Pejabat Eselon III memegang peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial. Karena itu dituntut bekerja secara profesional, berintegritas dan berorientasi pada hasil,” tegasnya.

Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis dan berorientasi pada kepentingan publik.

Para pejabat yang dilantik diminta segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan.

Baca Juga :  LSM SIMULASI Kritik Kinerja Dinas BMBK Provinsi Lampung atas Proyek Jembatan Way Robok yang Ambruk

Menurutnya, sinergi tersebut sangat penting terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, serta pengamanan pembangunan strategis di daerah.

Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajati Lampung juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas dan kepastian hukum,” tegasnya.

Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut diharapkan dapat memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Lampung serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Kamis, 10 September 2026 - 00:30 WIB

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolres Gayo Lues Sambangi Polsek Blangkejeren Bersama Pejabat Utama Polres

Rabu, 9 September 2026 - 22:38 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues

Selasa, 8 September 2026 - 18:11 WIB

Longsor Tutup Jalan Blangkejeren-Kutacane, Ratusan Kendaraan Tertahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:50 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB