Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 17:12 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dalam pengejaran hingga ke Pintu Tol Amplas, Medan, Minggu (12/04/2026).

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan dampingin Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Nibung Hangus.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan kedua pelaku, kata Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan. Senin (13/04/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Video Viral Dugaan Transaksi Narkoba Ditindaklanjuti, Satres Narkoba Polres Batu Bara Sisir Lokasi di Gang Krakatau

Petugas kemudian menemukan mobil minibus Toyota Agya BK 1180 FA yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kawasan gerbang Tol Amplas, Kota Medan.

Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung mengamankan kedua pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang disimpan di bawah jok kendaraan.

Dari dalam tas tersebut ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2.000 gram, ungpnya.

Selanjutnya, kedua tersangka langsung diinterogasi di lokasi sebelum dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.

Baca Juga :  KBO Satlantas Polres Batu Bara Ipda Syahputra M. Hasibuan Membagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Pengingat Pengendara di Jalan Raya

Kedua tersangka masing-masing berinisial AW (27) dan MJ (50), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Keduanya kini terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti diamankan 2 bungkus sabu seberat 2 kg, 1 unit mobil Toyota Agya BK 1180 FA, 1 tas ransel dan handphone. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batu Bara. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB