Proyek Bronjong di Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:39 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Pembangunan bronjong di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, yang dibiayai oleh dana negara, tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang bertujuan memperkuat bantaran sungai dan mencegah erosi ini terindikasi menggunakan material batu kali dari sumber yang tidak berizin atau ilegal, sehingga memicu keresahan di kalangan warga dan masyarakat luas. Indikasi kuat penggunaan material galian C ilegal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius sekaligus menyisakan kekhawatiran terhadap lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Sejumlah warga setempat menyatakan bahwa batu kali yang digunakan untuk mengisi bronjong tersebut diambil langsung dari lokasi proyek dengan menggunakan alat berat seperti eskavator. “Material batu bronjong itu diambil dari lokasi proyek menggunakan alat eskavator. Namun, apakah legal atau ilegal, kami sebagai warga tidak tahu,” ujar seorang warga Lawe Penanggalan saat ditemui pada Sabtu, 18 April 2026. Pernyataan ini sekaligus mengungkap fakta bahwa warga tidak mendapat keterangan dan penjelasan resmi mengenai asal material yang dipakai dalam proyek strategis tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ketentuan perundang-undangan yang mengatur pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, setiap pengambilan material galian C seperti batu kali, pasir, dan kerikil wajib dilengkapi dengan dokumen izin yang sah. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan turunannya mengharuskan semua aktivitas penambangan memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah, serta harus memenuhi ketentuan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL). Aktivitas pengambilan material tanpa izin resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana lingkungan yang berpotensi dikenakan sanksi tegas.

Di lapangan, penggunaan material ilegal sering kali menjadi penyebab munculnya berbagai masalah lingkungan seperti degradasi habitat, kerusakan ekosistem sungai, hingga memperparah risiko banjir dan longsor. Bila batu kali diambil secara sembarangan dari sekitar sungai tanpa pengelolaan yang baik, maka kestabilan sungai dan bantaran dapat terganggu. Proyek pembangunan bronjong yang semestinya menjadi solusi justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi warga dan lingkungan sekitar apabila tidak dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tenggara dan Bank Aceh Salurkan Bantuan Zakat kepada 1.216 Mustahiq Miskin Produktif

Dari sisi tata kelola proyek, keberadaan pengawas yang kompeten dan berintegritas sangat diperlukan. Dalam proyek infrastruktur yang dibiayai pemerintah, dinas teknis seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, serta perusahaan pelaksana seperti Hutama Karya (HK), berkewajiban menjalankan fungsi pengawasan ketat termasuk memeriksa keabsahan material yang digunakan. Pengawas proyek wajib memastikan seluruh material pekerjaan sesuai dengan standar, memenuhi kelengkapan izin, serta terhindar dari praktik ilegal. Namun, dugaan yang muncul di Ketambe menandakan bahwa ada kelemahan atau bahkan pembiaran dalam pengawasan tersebut.

Ketika awak media berusaha menemui pengawas lapangan di lokasi proyek guna memastikan kebenaran terkait sumber material, usaha tersebut belum membuahkan hasil. Tidak ada perwakilan yang bersedia memberikan klarifikasi yang gamblang mengenai status material batu kali yang digunakan. Ketidakhadiran pengawas di lapangan serta minimnya transparansi dalam penyampaian informasi proyek semakin menimbulkan kecurigaan dan keraguan publik terhadap akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya menjadi cerminan pengelolaan dana negara yang efektif dan berintegritas.

Dampak dari penggunaan material galian C ilegal tak hanya bersifat administratif ataupun hukum. Secara sosial, masyarakat merasakan ketidakpastian atas proyek yang mestinya memberikan manfaat. Sebagian warga menyuarakan keprihatinan karena proyek ini berpotensi merugikan mereka secara langsung jika sungai menjadi tidak stabil atau terjadi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak luas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini agar tidak berlarut-larut dan merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Permasalahan ini sejatinya mencerminkan persoalan klasik yang kerap terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi di daerah-daerah yang rawan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Seringkali, lemahnya pengawasan, minimnya kapasitas pengelola, hingga potensi kolusi antara pelaksana proyek dan sumber material ilegal menjadi tantangan utama yang menghambat penegakan regulasi dan perlindungan lingkungan. Padahal, keberadaan aturan perundang-undangan sudah cukup jelas mengatur prosedur dan sanksi terkait pengelolaan galian C.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Resmi Buka Pekan Kebudayaan Sekolah dan O2SN Tingkat SD-SMP

Selain itu, pengabaian regulasi terkait penggunaan material ilegal juga memperlihatkan kerentanan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah terhadap penyimpangan dan korupsi. Jika materi dasar proyek diperoleh dari sumber yang tidak sah, maka keseluruhan rangkaian kegiatan tidak hanya membahayakan lingkungan tetapi juga mengindikasikan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran negara. Hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena menyangkut efektivitas penggunaan dana publik sekaligus pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Kasus di Lawe Penanggalan menuntut pengawasan yang lebih ketat dan transparansi yang lebih terbuka dari semua pemangku kepentingan agar program pembangunan yang memberikan manfaat sosial dan lingkungan benar-benar terlaksana secara tepat. Tanpa itu, bukan mustahil proyek serupa hanya menjadi proyek semu yang meninggalkan kerusakan dan kekecewaan masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan segera melaksanakan tugasnya untuk memeriksa dan menindak jika terbukti terjadi pelanggaran. Pemerintah daerah dan pusat juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan, koordinasi antar instansi, dan edukasi kepada masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang.

Di balik pengerjaan bronjong yang dirancang untuk melindungi Desa Lawe Penanggalan dari ancaman banjir dan longsor, tersimpan pelajaran penting tentang bagaimana regulasi tidak boleh diabaikan demi keamanan dan kesejahteraan bersama. Proyek yang didanai negara harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan hukum agar hasilnya menjadi warisan positif bagi generasi sekarang dan mendatang. Kegigihan warga dalam mengawal penggunaan sumber daya alam menjadi pengingat kuat bahwa pembangunan berkelanjutan tidak terlepas dari tanggung jawab kolektif untuk menjaga keadilan hukum dan kelestarian lingkungan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru