Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA Menakutkan dan menyeramkan. Ternyata Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di Kabupaten Batu Bara ada yang melakukan Praktik tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) dan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius karena merupakan perbuatan pidana dimana sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/ atau SIP diatur dalam pasal 321 huruf c dari UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (29/04/2026).

Berdasarkan keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya ada menemukan dokter spesialis berpraktik tahunan di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan menurut keterangan warga sekitar, praktik dokter tersebut berhenti pada bulan Maret 2026 dengan cara menurunkan papan praktik dokteranya dan menuliskan pengumuman bahwa prakteknya ditutup dan sementara kalau ingin konsultasi bisa menemui di RSUD H. OK Zulkarnain, RSU Bidadari Batu Bara dan Klinik Inalum.

Dan menurut warga sekitar dan pasien yang datang berobat ke lokasi praktik dokter tersebut merasa heran mengapa papan praktik dokternya diturunkan secara mendadak dan ditutup tanpa ada pemberitahuan sebelumnya sehingga semakin curiga atas kegiatan praktek tersebut.

Baca Juga :  Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan dalam Pasal 768 dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki perizinan berusaha yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemudian jika benar kedua dokter spesialis yang berpraktik tersebut tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk melakukan praktik mandiri maka dapat dihukum sesuai dengan Pasal 442 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.0O0.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kemudian menurut jejak digital pada bulan Nopember 2021, salah satu dokter spesialis tersebut ditemukan merupakan dokter penabrak aturan karena selepas tugas belajar malah berpraktek di Kabupaten Batu Bara.

Dan jika kedua dokter spesialis tersebut berpraktik tanpa surat izin praktik (SIP) maka diharapkan agar kedua dokter tersebut dapat diproses hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius dan diharapkan agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berwenang mencabut SIP kedua dokter spesialis tersebut,

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Batu Bara Sentuh Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan Rumah Kasih Gunung Sion Melalui Minggu Kasih

Dan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau organisasi profesi (IDI), jika terbukti melanggar disiplin dan hukum. Selain dicabut, dokter yang berpraktik tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin atau sanksi lainnya.

Langkah penegakan hukum tersebut sangat tepat dilakukan untuk mencegah terjadinya mal praktik bagi masyarakat dan mencegah terjadinya korban. Masyarakat Batu Bara sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar peristiwa ini serius ditangani dengan baik dan berharap agar APH menyurati ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua dokter spesialis.

Kemudian, masyarakat Batu Bara sangat berharap agar APH melakukan proses hukum tanpa tebang pilih terhadap tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis lain yang berpraktik di Kabupaten Batu Bara tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat perizinan berusaha dimana fasilitas pelayanan kesehatan merupakan usaha berbasis resiko. Karena tidak menutup kemungkinan ada juga terjadi ditempat lain. Tutupnya. (Red).

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Seorang Pengedar Narkotika dan Amankan Barang Bukti Sabu 2 Gram
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Batu Bara Bersama Polsek Talawi Gerebek Sarang Narkoba, Satu Orang Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Polsek Air Putih Gerebek Sarang Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gelar Program Minggu Kasi, Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Grebek Sarang Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan Barang Bukti Diduga Sabu
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kembali Berbagi Melalui Kegiatan Jum’at Berkah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:33 WIB

Excavator Dikerahkan, TMMD Abdya Genjot Infrastruktur Jalan di Gunung Cut

Rabu, 29 April 2026 - 18:57 WIB

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga Gunung Cut Bersihkan Lahan 1 Hektare

Rabu, 29 April 2026 - 16:11 WIB

Sentuhan Humanis TMMD Abdya, Satgas TNI Datangi Rumah Warga Berikan Layanan Medis Gratis

Rabu, 29 April 2026 - 14:57 WIB

Bahu Membahu, Satgas TMMD dan Warga Pacu Pembangunan RTLH

Rabu, 29 April 2026 - 14:46 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Genjot Fasilitas MCK, Salah Satunya di Mushola Al Mukaramah

Rabu, 29 April 2026 - 14:02 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Genjot Rehab RTLH, Tahap Pemasangan Bata Dimulai

Rabu, 29 April 2026 - 13:52 WIB

Progres TMMD Ke-128: Rumah Warga Gunung Cut Mulai Berdinding Permanen

Selasa, 28 April 2026 - 19:40 WIB

Dari Sulit Jadi Mudah, TMMD Abdya Buka Jalur untuk Petani

Berita Terbaru