Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 18:28 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA Menakutkan dan menyeramkan. Ternyata Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di Kabupaten Batu Bara ada yang melakukan Praktik tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) dan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran serius karena merupakan perbuatan pidana dimana sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/ atau SIP diatur dalam pasal 321 huruf c dari UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (29/04/2026).

Berdasarkan keterangan warga yang tidak ingin disebutkan namanya ada menemukan dokter spesialis berpraktik tahunan di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan menurut keterangan warga sekitar, praktik dokter tersebut berhenti pada bulan Maret 2026 dengan cara menurunkan papan praktik dokteranya dan menuliskan pengumuman bahwa prakteknya ditutup dan sementara kalau ingin konsultasi bisa menemui di RSUD H. OK Zulkarnain, RSU Bidadari Batu Bara dan Klinik Inalum.

Dan menurut warga sekitar dan pasien yang datang berobat ke lokasi praktik dokter tersebut merasa heran mengapa papan praktik dokternya diturunkan secara mendadak dan ditutup tanpa ada pemberitahuan sebelumnya sehingga semakin curiga atas kegiatan praktek tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Melakukan Patroli di Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Desa Pakam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan dalam Pasal 768 dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki perizinan berusaha yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kemudian jika benar kedua dokter spesialis yang berpraktik tersebut tidak memiliki surat izin praktik (SIP) untuk melakukan praktik mandiri maka dapat dihukum sesuai dengan Pasal 442 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.0O0.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kemudian menurut jejak digital pada bulan Nopember 2021, salah satu dokter spesialis tersebut ditemukan merupakan dokter penabrak aturan karena selepas tugas belajar malah berpraktek di Kabupaten Batu Bara.

Dan jika kedua dokter spesialis tersebut berpraktik tanpa surat izin praktik (SIP) maka diharapkan agar kedua dokter tersebut dapat diproses hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius dan diharapkan agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berwenang mencabut SIP kedua dokter spesialis tersebut,

Baca Juga :  Kapolsek Indrapura Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, 150 Paket Takjil Dibagikan Kepada Masyarakat

Dan berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau organisasi profesi (IDI), jika terbukti melanggar disiplin dan hukum. Selain dicabut, dokter yang berpraktik tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin atau sanksi lainnya.

Langkah penegakan hukum tersebut sangat tepat dilakukan untuk mencegah terjadinya mal praktik bagi masyarakat dan mencegah terjadinya korban. Masyarakat Batu Bara sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar peristiwa ini serius ditangani dengan baik dan berharap agar APH menyurati ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua dokter spesialis.

Kemudian, masyarakat Batu Bara sangat berharap agar APH melakukan proses hukum tanpa tebang pilih terhadap tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis lain yang berpraktik di Kabupaten Batu Bara tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat perizinan berusaha dimana fasilitas pelayanan kesehatan merupakan usaha berbasis resiko. Karena tidak menutup kemungkinan ada juga terjadi ditempat lain. Tutupnya. (Red).

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:12 WIB

Maling Motor, Mantan Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Bupati Lampung timur Ikuti Kebijakan Rahmat M Djauzal Gubernur Lampung Meminjam Dana Ke PT SMI Untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wakil Presiden RI Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:26 WIB

Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Resmi Dibuka, 51 Ribu Pelaku Usaha Jadi Tumpuan Ekonomi Lamtim

Sabtu, 18 April 2026 - 12:19 WIB

Dari Tuduhan ke Tekanan Uang : Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Sribawono

Senin, 6 April 2026 - 04:29 WIB

Ketua DPC ASWIN Lampung Timur Himbau Seluruh Elemen Masyarakat Dukung HUT ke-27 Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Curiga 5 Hari Tak Keluar Rumah, Pria di Lampung Timur Ditemukan Tewas Membusuk

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:26 WIB

Napi Corvek Kasus Penggelapan Kabur dari Rutan Sukadana

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB