Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan Usai Bebas dari Rutan

hayat

- Redaksi

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:22 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 8 September 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Suyotok (60), seorang petani warga Pekon Teba Bunuk.

“Kejadian pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang terparkir di bawah rumah panggung,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 2 Mei 2026.

Baca Juga :  Kapolres Tanggamus Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI Kodim 0424 di Kecamatan Limau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, Kapolsek, pelaku saat itu diketahui berinisial HP yang beraksi dengan cara mendorong sepeda motor milik korban. Namun aksinya dipergoki warga dan berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan seorang diri. Polsek Kota Agung kemudian mengembangkan kasus dan mengantongi nama pelaku lain, yakni inisial TIW.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TIW mengakui melakukan pencurian bersama HP,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, pihaknya sempat melakukan pencarian terhadap TIW, namun yang bersangkutan diketahui telah diamankan dalam kasus serupa oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Polsek Pulau Panggung Identifikasi Balita Tenggelam di Kolam Penampungan

Setelah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun penjara, TIW kemudian dilakukan penjemputan di Rutan Kelas I A Bandar Lampung.

“Tersangka dijemput saat yang bersangkutan akan bebas murni pada 30 April 2026,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan.

Saat ini, tersangka TIW (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, telah diamankan di Polsek Kota Agung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Kajari Pringsewu bersama Kalapas Kotaagung dan jajaran berfoto usai silaturahmi guna memperkuat sinergi serta koordinasi antar aparat penegak hukum
Dari Pekon Sukanegara Menuju Panggung Dunia, Syauqi Kibarkan Nama Lampung Lewat Emas Internasional Karate 2026
Bersama Kajari Tanggamus, PGE Ulubelu Pertegas Budaya Anti Korupsi dan Tata Kelola Perusahaan yang Bersih
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanggamus Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat
Polsek Pugung Ungkap Oknum Kakon di Bulok Tanggamus Diduga Tipu Warganya Pengusaha BRI-Link
Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya
Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:14 WIB

Audry Queenzha Putri Bangun,Mewakili Provinsi Sumatera Utara Mengikuti Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:23 WIB

Pemkab. Karo Tegaskan Komit Dalam Memperkuat Ekonomi Daerah Melalui Pengendalian Inflasi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:06 WIB

Bupati Karo Serahkan SPPT dan DHKP PBB 2026 Kepada Seluruh Camat Se – Kabupaten Karo

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:47 WIB

Promosi Wisata Bupati Karo Ajak Investor dan Perwakilan FGBMFI Berkunjung Ke Sipiso Piso

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:45 WIB

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan,Bahas Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:21 WIB

Medan Adventure Xtrim Ke-6 Tampilkan Pesona Jalur Petualangan Karo

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Terima Kunjungan Tim Kemendagri

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:31 WIB