Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

hayat

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Polres Tanggamus bersama TNI, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan TNWC berhasil mengungkap kasus tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi jenis rusa sambar (Cervus unicolor) di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Dalam kasus tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya tertangkap tangan saat membawa potongan tubuh rusa hasil buruan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., didampingi Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto, Wakapolres Tanggamus Freddy Aprisa Putra dan Kasat Reskrim Khairul Yasin Ariga di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Irhamudin, perwakilan TNWC Agus Irawan, perwakilan TNBBS Hermawan, personel Kodim 0424/Tanggamus serta awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kasus tersebut bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, saat pihak SGA TNWC melaksanakan patroli di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa. Saat patroli, petugas memergoki para pelaku tengah melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi jenis rusa sambar.

“Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti hasil dan alat untuk berburu,” kata Kapolres.

Dua tersangka yang tertangkap tangan yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27), warga Kecamatan Pematang Sawa. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri.

Baca Juga :  DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes

Kapolres menyebut, terhadap tiga pelaku lainnya kemudian dilakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga hingga akhirnya mereka menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ketiganya yakni AS (24), SD (21) dan DI (34).

Selain mengamankan lima tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh potong bagian tubuh rusa sambar, empat karung bertali sandang, lima senter kepala, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, 11 butir timah senapan, 10 buah kip dari pentol korek api, satu plastik bubuk mesiu dan satu plastik serabut kelapa.

Kapolres menjelaskan, kejadian itu dilaporkan Agus selaku sekuriti SDA. Peristiwa itu terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.

Modus para pelaku yakni memasuki kawasan hutan kemudian melakukan penembakan terhadap satwa menggunakan senjata rakitan, lalu hasil buruan dipotong-potong untuk dijual dan kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berburu rusa sambar untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp40 ribu per kilogram,” tegasnya.

Kapolres menambahkan pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap aksi perburuan satwa dilindungi di wilayah TNBBS agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga :  Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial

“Kami bersama stakeholder terkait akan terus memasifkan upaya pencegahan dan pengawasan terhadap perburuan satwa dilindungi, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya.

Senada dengan itu, Kasdim 0424/Tanggamus Mayor Inf P. Rahmat Hartanto mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian satwa maupun tumbuh-tumbuhan yang berada di kawasan hutan TNBBS.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hewan dan tumbuhan di kawasan hutan TNBBS karena itu merupakan kekayaan alam yang harus dilestarikan,” ucapnya.

Sementara itu, perwakilan TNBBS Hermawan mengatakan kasus perburuan rusa dilindungi sebelumnya juga pernah terjadi. Berbagai upaya sosialisasi bersama stakeholder terkait telah dilakukan, namun praktik perburuan masih terjadi.

“Pada Februari 2026 juga sempat terjadi dua kasus serupa, padahal tim telah melaksanakan sosialisasi bahkan door to door, namun masih terjadi sehingga terpaksa dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku,” pungkasnya.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bunyi Pasal 21 ayat (2) yakni setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita
Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka
Kapolres Tanggamus Tinjau Penanaman Kedua Bawang Putih di Pekon Ngarip dan Ngobarmas di Sukamaju
Polres Tanggamus Sosialisasikan Hilangnya 5 Jurnalis dan 3 Kru kepada Nelayan Pesisir
Karutan Kota Agung Bagikan Masker Warga Binaan
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:54 WIB

26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:59 WIB

PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terbaru