Buntut Pembelian Pertalite 300 Ribu Kena OTT, KANNI Semarang Gandeng Beberapa Media LSM dan Ormas Surati Kapolda Jateng

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 14:07 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga – Publik di gegerkan oleh buntut ulah ketidakberesan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kanit Tipidter Polres Salatiga Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr terhadap Wartawan/ Pimred Media Online.

Keterangan hal ini soal pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite 300 ribu, dan ramainya pemberitaan ini atas ditangkapnya adalah seorang Wartawan/Pimpinan Redaksi media online patroli86.com berinisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak berinisial W yang kini jadi sorotan publik dan sudah masuk ranah pengadilan.

Menurut Johanes Krisnantoro ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) kota Semarang kepada awak media menyampaikan, bahwa KANNI Kota Semarang akan gandeng beberapa Media, LSM dan Ormas segera surati Kapolda Jateng, ” kami berencana akan audensi untuk bisa dijadwalkan, dan juga akan lakukan orasi ke Kejaksaan Negeri juga PN Salatiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan dan proses hukum terhadap pimpinan media Patroli’86 setelah dipelajari seluruh dokumen bukti bukti yang ada diduga merupakan bentuk bentuk perlakuan diskriminatif terhadap media,” kata Kris.

Baca Juga :  Dua Bandar Bersama 34,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun, Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian

“Bagaimana mungkin orang membeli pertalite 300 ribu dipenjara, mestinya Kapolda harus periksa itu anggotanya yang melakukan penangkapan seseorang yang tidak sedang melakukan perbuatan pidana, karena itu bukan pembelajaran hukum yang baik kepada masyarakat.

” jelas itu bukan motifasi hukum tapi hukum untuk alat kekuasaan melakukan penghakiman terhadap seseorang yang belum tentu melakukan tindak pidana,” jelas kris

Kris selaku ketua KANNI Kota Semarang sudah berkoordinasi dengan Ketua GNP Tipikor Jepara, Ketua LP2KP Jateng, Ketua LSM Tamperak Jateng, serta akan banyak juga dukungan dari media media lainnya, untuk bersama sama berjuang demi rekan kita sesama pejuang kontrol sosial kemasyarakatan.

Kita bukannya tidak tahu hukum kita juga belajar ilmu hukum, kami hanya menyoroti dan mengawal bagaimana nantinya ketika putusan hakim nantinya terdakwa PJ ini di putus bersalah. Maka semua penjual Pertalite di pom mini ataupun di jalan – jalan terancam penjara.

Baca Juga :  JAKA MARHAEN,SH : " Dugaan Tindak Pidana Narkoba dan Kematian Tidak Wajar Anggota Polsek, Diduga Melibatkan Oknum Kanit Narkoba dan Buser Polres Rohil. "

Ini sangat ironis dampaknya kepada rakyat kecil pengangsu pengangsu pedagang pertalite eceran, mereka yang sehari hari mengandalkan pendapatan dari itu sekarang berpikir untuk jualan itu lagi takut di penjara karena putusan hakim nantinya bisa menjadi yurisprudensi putusan berikutnya,” lanjut kris.

Kami bersama temen temen tidak asal bicara, kami akan berikan bukti bukti kegiatan pengangsu pengangsu yang berkapasitas sangat besar yang diduga ada oknum beeking bekingnya, terus siapa beekingnya? inilah yang akan kita sampaikan saat audensi atau pada saat kita membuat laporan,” pungkas kris .

Untuk itu secara transparan, “Kami dan beberapa Media, LSM dan Ormas akan menyurati Kapolda Jateng tentang ulah kejanggalan yang dilakukan Anggotanya itu. tutupnya. Rabu 27 September 2023.

(Team Media)

Berita Terkait

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja, Seorang Mahasiswa Diamankan Saat Melintas di Ketambe
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terjerat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:46 WIB

Makin Liar, Vendor Diduga Keruk Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 18 April 2026 - 00:42 WIB

Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi

Jumat, 17 April 2026 - 23:35 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Kamis, 16 April 2026 - 05:51 WIB

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Rabu, 15 April 2026 - 16:32 WIB

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 April 2026 - 00:16 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh

Berita Terbaru