Gayo Lues Kembali Heboh, PT Rosin Didesak Hentikan Operasional Sampai Semua Persoalan Tuntas

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:16 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Bersih-bersih di hulu industri getah pinus akhirnya dimulai. Pemerintah Aceh bersama instansi terkait menutup tiga pabrik besar—PT Rosin Chemicals Indonesia (eks PT Rosin Trading International), PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri—pada rapat lintas lembaga Senin, 11 Mei 2026, di BPHL I Aceh. Keputusan administratif paling keras ini bukan sekadar respons atas laporan masyarakat dan investigasi lapangan, tapi juga bentuk koreksi total atas tata kelola hasil hutan yang selama ini terlalu permisif terhadap penyimpangan.

Ahmad Soadikin, pengurus pusat Gerakan Kebangsaan di Jakarta, menyebut, putusan pembekuan harus dipandang sebagai sinyal kuat bagi semua pihak: era pembiaran dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan sudah berakhir. Ia menilai, semua perusahaan yang dibekukan hari ini telah menunjukan pola pelanggaran berulang—beroperasi tanpa izin lingkungan, tanpa dokumen SKSHHBK, tanpa konsesi yang jelas, serta absen membayar pungutan negara. “Ini terang-terangan pelanggaran hukum. Dari sisi administrasi lingkungan, pelanggaran pasal 35 dan 36 Undang-Undang 32/2009 sangat jelas. Sanksi pidana juga termaktub dalam pasal 109 dan 116 UU yang sama,” ujar Ahmad kepada wartawan.

Bukan hanya itu, Ahmad juga menyoroti pentingnya penegakan sanksi pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti menggunakan dokumen palsu, penggelapan hasil hutan, atau penipuan dalam laporan administrasi, pasal-pasal KUHP terkait bisa langsung diterapkan, misalnya Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 372 tentang penggelapan, hingga Pasal 385 tentang penyerobotan hak atas benda tidak bergerak. “Ini bukan hanya soal pelanggaran lingkungan, tetapi juga bisa menjerat mereka dengan pidana umum karena merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ahmad.

Baca Juga :  Cabut Izin Operasional Lion Air, Firman Pinta Menhub Segera Ambil Kebijakan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad mendesak Kepolisian—khususnya Mabes Polri—untuk tidak hanya berhenti pada pembekuan operasional. Ia meminta penyelidikan menyeluruh atas rekam jejak aktivitas PT Rosin dan dua perusahaan lainnya sejak awal mereka beroperasi pada 2020. “Sudah terlalu lama publik bertanya, ke mana aparat selama ini? Kenapa pelanggaran yang kasat mata dibiarkan bertahun-tahun? Sekarang, dengan bukti terbuka, Mabes Polri harus bergerak mengungkap seluruh masa lalu perusahaan-perusahaan ini. Siapa saja yang terlibat, apakah ada pelanggaran sistemik, dan apakah ada oknum yang diduga melindungi?” kata Ahmad.

Ia menambahkan, publik punya alasan kuat untuk mendesak penegakan hukum yang transparan dan setara. Di satu sisi, petani kecil selalu jadi korban razia jika membawa getah tanpa surat lengkap. Namun, perusahaan besar justru berjalan bebas tanpa dokumen apa pun selama enam tahun. “Jangan ada lagi standar ganda dalam hukum. Jika penegak hukum tetap lamban, maka publik berhak curiga ada kepentingan gelap atau perlindungan khusus di belakang praktik ilegal ini,” sindir Ahmad.

Selain kasus lingkungan, Ahmad mengingatkan agar otoritas juga memeriksa seluruh aspek perizinan, pembayaran pungutan negara (PSDH), dan rantai pasok bahan baku. Jika ditemukan aliran dana mencurigakan, penipuan data, atau permainan dokumen, semua perangkat hukum baik UU Lingkungan, UU Kehutanan, hingga KUHP harus dihadirkan. “Negara tak boleh tunduk pada lobi-lobi perusahaan atau alibi administrasi. Ini waktunya membuktikan penegakan hukum benar-benar tajam dan adil bagi semua pihak,” katanya.

Baca Juga :  Sengketa Hasil Pileg Dapil Aceh Timur Dua Menuju Medan Merdeka Barat

Pembekuan tiga pabrik di Gayo Lues kini jadi simbol ujian bagi keberanian negara. Kesempatan emas untuk menunjukkan bahwa hukum dan perlindungan lingkungan benar-benar bukan jargon kosong. Ahmad menegaskan, penuntasan perkara harus sampai ke akar; tidak boleh ada lagi kompromi pada pelanggaran yang terbukti merugikan negara dan rakyat luas. “Jika negara sungguh-sungguh, buka rekam jejak mereka secara forensik, audit keuangan dan operasional sejak 2020, dan proses hukum siapa pun yang terlibat. Publik menunggu keteladanan dan keberanian penegak hukum,” sebut Ahmad.

Pertaruhan kali ini bukan hanya menyelamatkan lingkungan serta hak masyarakat, tetapi juga menjaga marwah keadilan dan supremasi hukum. Jika aparat penegak hukum—mulai dari Polda Aceh hingga Mabes Polri—berani membongkar semua yang selama ini disembunyikan, kepercayaan publik akan pulih. Tapi jika kompromi dan perlindungan masih terjadi, bukan tidak mungkin skandal pembiaran hukum ini akan tercatat sebagai salah satu noda terbesar dalam sejarah pengelolaan hasil hutan Aceh. (TIM)

Berita Terkait

26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bela Pemkab Siak di Tengah Tekanan APBD: Jangan Terburu-buru Salahkan Bupati Afni, Rakyat Harus Tetap Jadi Prioritas!
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Suryadi Djamil Apresiasi Kapolri Suyudi Ario Seto, Minta Sikat Narkoba hingga ke Pabrik
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Dari Energi Air ke Pasar Dunia, Inalum Perkenalkan Low Carbon Aluminium Indonesia
Ketum Golkar Segera Pecat Ahmad Doli Kurnia dan PAW Dari Senayan

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:10 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIB

LPM Kota Pekanbaru Bagikan 5000 Masker untuk Warga Terdampak Asap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Kantor Hukum Togar Albert dan Rekan, Berikan Penjelasan Resmi Terkait Kepemilikan Lahan Kliennya di Meranti Pandak Rumbai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:16 WIB

PPWI Ogan Ilir Kecam Akun Ladusing T, Diduga Sebarkan Tudingan Tanpa Bukti

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Karhutla Berulang, Hutan Terbakar atau Sengaja Dibakar?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:22 WIB

“Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!” Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Berita Terbaru