BATU BARA — Unit Reskrim Polsek Talawi Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Talawi, Selasa (12/05/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial U.S. (45) dan M.Y. (44), keduanya warga Gang Solo Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dua pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Gang Solo Desa Suka Maju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talawi bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ucap AKP Arianto Sitorus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sedang dan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip, satu unit handphone merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp296.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Talawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Talawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Talawi serta mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pengembangan jaringan sebelum proses dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Batu Bara, pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Talawi berharap masyarakat semakin aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Batu Bara. (Herman Pelangi).





































