LABUHAN BATU – Waspada Indonesia| Polsek Bilah Hilir melalui Team Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan di lokasi Dusun II, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, ini dilakukan pada Kamis (04/6/2026), pukul 22.30 WIB malam.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas peredaran dan transaksi narkotika yang berlangsung di lokasi tersebut.
Setelah memastikan keberadaan dan pergerakan target dengan tepat, tim kepolisian segera melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membekuk pelaku seorang pria berinisial Mes alias Baim (44 tahun) warga setempat, dimana saat itu sedang berada di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan barang bukti dari atas lemari pakaian berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,75 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, yaitu lembar potongan kertas warna putih dan 1 unit Hp Android.
Kapolsek Bilah Hilir AKP. Armen Faisal melalui Kanit Reskrim Ipda. Mistranius Purba, S.H, dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2026), menjelaskan bahwa tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah merupakan miliknya sendiri.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, pelaku juga mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria dengan panggilan sehari hari Pai warga Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan yang saat ini masih dalam proses pelacakan.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan disimpan di kantor Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu,” ujar Kanit Reskrim.
Ipda. Mistranius Purba, S.H, turut menambahkan pihak kepolisian masih melanjutkan proses pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat bersama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)





































