Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

hayat

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:29 WIB

50186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Setelah sempat ditunda, sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dkk kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang Senin,(13/7/2026). Agendanya pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut pihak pelaksana proyek SPAM Kabupaten Pesawaran yakni terdakwa Adal Linardo Ahta Bin Ahyanuddin dengan pidana penjara 7 tahun. Lalu terdakwa Syahril Ansyori Bin Buchari dengan pidana 7 tahun penjara. Selanjutnya terdakwa Syahril, S.E., M.M., Bin (alm) Taufik dituntut lebih ringan dengan pidana penjara 3 tahun. ReferensiGeografis

Kemudian untuk terdakwa Zainal Fikri S.T., M.M., Bin Zakaria Nawawi (alm) selaku eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, JPU juga menuntut dengan pidana 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan terakhir terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona Bin H. Zulkifli Anwar, yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Pesawaran dituntut 11 tahun penjara. Serta diwajibkan bayar uang pengganti Rp31 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya Dendi dkk didakwa JPU melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Nilai proyek mencapai Rp8,2 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama empat terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Serta pihak pelaksana proyek yakni Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV. Athifa Kayla, Syahril Ansyori sebagai peminjam perusahaan CV. Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV. Putra Tubas Sentosa. ReferensiGeografis

Baca Juga :  Di Bandar Lampung 600 Aparat Gabungan Kawal May Dai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak yang telah disepakati. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,- Ini berdasarkan Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor: 522/347/LAP-AMR/10/25.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebelumnya mengajukan anggaran DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui proses verifikasi oleh pemerintah pusat, anggaran yang disetujui oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp8,2 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa saat menjabat sebagai bupati, Dendi diduga menginstruksikan Kepala Dinas PUPR saat itu untuk meminta fee proyek ke para kontraktor. Besaran fee yang diminta mencapai 20 persen dari nilai pagu anggaran setiap pekerjaan.

Dari jumlah itu, pembagian telah ditentukan sebelumnya. Sebanyak 15 persen disebut dialokasikan untuk Dendi Ramadhona, sedangkan 5 persen lain diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja pengadaan.

Selain dugaan permintaan fee, jaksa juga mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Salah satu temuan penting adalah tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di setiap desa lokasi proyek.

Baca Juga :  Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten

Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga lapis dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan kedua, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang serta potongan harga dalam pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nilai gratifikasi yang diterima dari Fee Proyek mencapai Rp59,5 miliar lebih. Rinciannya yakni Tahun 2019 sebesar Rp11, 21 miliar. Tahun 2020 sebesar Rp8,52 miliar. Tahun 2021 sebesar Rp 9,55 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp 13,47 miliar. Tahun 2023 sebesar Rp 16,03 miliar. Dan tahun 2024 sebesar Rp 707,2 juta.

Selain itu ada pula beberapa asset rumah. Antara lain, 2 unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan dan 2 unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.

Sementara pada dakwaan ketiga, Dendi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian puluhan barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:50 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues TersendatPenyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru