DPC AKPERSI: Perampasan HP jurnalis langgar Pasal 18 UU Pers, ancam 2 tahun penjara
TAPUT-TOBA, waspadaindonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba angkat suara keras. Mereka menyoroti dugaan tindakan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang tengah meliput di wilayah Kabupaten Toba. Pernyataan sikap itu disampaikan di Tambunan, Senin (20/7/2026).
AKPERSI Toba menilai, jika dugaan itu benar maka tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Sebab hal itu berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.
“Apabila dugaan tersebut benar, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18,” tegas AKPERSI Toba dalam rilisnya.
Ingatkan Ada Sanksi Pidana
Dalam UU Pers, jelas disebutkan bahwa menghalangi kerja wartawan merupakan tindak pidana. Pelakunya bisa dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.
Atas dasar itu, AKPERSI Toba meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif. Kami juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan tindakan yang menghalangi kerja wartawan,” ujar AKPERSI.
Komitmen Kawal Sampai Tuntas
AKPERSI Toba menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.
“DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal persoalan ini demi tegaknya kebebasan pers, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.
Sumber: DPC AKPERSI Kabupaten Toba
Editor: AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau


































