Jangan Sentuh HP Wartawan! AKPERSI Toba Naik Pitam Soal Dugaan Penghalangan Tugas

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:11 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC AKPERSI: Perampasan HP jurnalis langgar Pasal 18 UU Pers, ancam 2 tahun penjara

TAPUT-TOBA, waspadaindonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba angkat suara keras. Mereka menyoroti dugaan tindakan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang tengah meliput di wilayah Kabupaten Toba. Pernyataan sikap itu disampaikan di Tambunan, Senin (20/7/2026).

AKPERSI Toba menilai, jika dugaan itu benar maka tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab hal itu berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.

“Apabila dugaan tersebut benar, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18,” tegas AKPERSI Toba dalam rilisnya.

Ingatkan Ada Sanksi Pidana

Dalam UU Pers, jelas disebutkan bahwa menghalangi kerja wartawan merupakan tindak pidana. Pelakunya bisa dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Atas dasar itu, AKPERSI Toba meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif. Kami juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan tindakan yang menghalangi kerja wartawan,” ujar AKPERSI.

Komitmen Kawal Sampai Tuntas

AKPERSI Toba menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal persoalan ini demi tegaknya kebebasan pers, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.

 

Sumber: DPC AKPERSI Kabupaten Toba

Editor: AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB