Jangan Sentuh HP Wartawan! AKPERSI Toba Naik Pitam Soal Dugaan Penghalangan Tugas

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:11 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC AKPERSI: Perampasan HP jurnalis langgar Pasal 18 UU Pers, ancam 2 tahun penjara

TAPUT-TOBA, waspadaindonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba angkat suara keras. Mereka menyoroti dugaan tindakan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang tengah meliput di wilayah Kabupaten Toba. Pernyataan sikap itu disampaikan di Tambunan, Senin (20/7/2026).

AKPERSI Toba menilai, jika dugaan itu benar maka tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab hal itu berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.

“Apabila dugaan tersebut benar, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18,” tegas AKPERSI Toba dalam rilisnya.

Ingatkan Ada Sanksi Pidana

Dalam UU Pers, jelas disebutkan bahwa menghalangi kerja wartawan merupakan tindak pidana. Pelakunya bisa dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Atas dasar itu, AKPERSI Toba meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif. Kami juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan tindakan yang menghalangi kerja wartawan,” ujar AKPERSI.

Komitmen Kawal Sampai Tuntas

AKPERSI Toba menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal persoalan ini demi tegaknya kebebasan pers, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.

 

Sumber: DPC AKPERSI Kabupaten Toba

Editor: AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB