PEKANBARU — WaspadaIndonesia.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.
Penetapan sembilan tersangka tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Sembilan tersangka yang ditetapkan Kejati Riau terdiri dari jajaran komisaris, direksi, hingga pejabat internal PT SPRH serta pihak eksternal yang terlibat dalam proses studi kelayakan.
Mereka masing-masing berinisial TW, selaku Komisaris Utama PT SPRH; RG dan AS, selaku anggota komisaris; RH, Direktur Umum; ZP, Direktur Pengembangan; serta MF, Direktur Keuangan PT SPRH.
Selain itu, Kejati Riau juga menetapkan SA, selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru; MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta MK, Sekretaris PT SPRH, sebagai tersangka.
Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH selama periode 2023 hingga 2024.
Kejati Riau menyatakan para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.
Sedangkan sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Riau Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kejati Riau menyebut penetapan sembilan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen, keseriusan dan ketegasan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut, menurut Kejati Riau, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ditetapkannya sembilan tersangka, perkara pengelolaan dana PI 10 persen yang bersumber dari kegiatan migas PT Pertamina Hulu Rokan dan dikelola PT SPRH tersebut kini memasuki tahapan penting dalam proses penegakan hukum.
Kejati Riau pun diharapkan mengungkap secara terang benderang bagaimana pengelolaan dana PI tersebut berlangsung, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.(rm)


































