Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 yang digelontorkan pemerintah pusat di Aceh Tenggara tengah menjadi sorotan tajam publik. Ratusan paket proyek irigasi yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten kini viral di media sosial lantaran pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan, manipulasi, bahkan diperjualbelikan.

Namun di tengah derasnya kritik publik, pejabat pembuat komitmen (PPK) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA-II) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, Syafrepi Hasibuan, memilih bungkam. Syafrepi tidak memberikan respons ketika dimintai keterangan soal ratusan proyek bermasalah tersebut, Jumat (7/8), baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. Keengganan memberikan jawaban memperkuat dugaan bobroknya tata kelola proyek APBN yang semestinya menjadi penopang kesejahteraan petani lokal.

Sejumlah pemerhati pembangunan di Aceh Tenggara, termasuk Adilman, menyesalkan sikap PPK yang enggan terbuka pada publik. Ia mengingatkan, pelaksanaan proyek P3-TGAI yang sejak awal digadang-gadang untuk memperkuat ketahanan pangan, kini justru menjadi ajang bancakan pihak-pihak tertentu. Menurutnya, selain pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, praktik jual beli paket proyek pun tak lagi menjadi rahasia di tengah masyarakat.

Baca Juga :  STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan penyimpangan tersebut diperkuat dengan beredarnya informasi soal paket kegiatan yang diperjualbelikan dengan harga Rp70 juta hingga Rp80 juta per titik. Kelompok tani yang seharusnya menjadi pelaksana kegiatan hanya dijadikan pelengkap administrasi. Di lapangan, mereka tidak memperoleh manfaat nyata, bahkan harus menanggung risiko jika proyek bermasalah. Oknum dari partai politik disebut-sebut turut bermain hingga menjadi perantara permainan kotor tersebut.

Pegiat LSM setempat, Jainal, mempertanyakan kualitas infrastruktur yang dibangun. Ia menegaskan, banyak hasil pekerjaan tahun sebelumnya sudah rusak hingga roboh meski belum lama diresmikan. Hal itu menunjukkan kualitas pengerjaan yang buruk dan dugaan kuat adanya praktik curang selama pelaksanaan proyek. Jainal juga menyorot ketidaksesuaian penerapan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2022 yang seharusnya mewajibkan pengerjaan secara swakelola oleh kelompok petani pengguna air. Namun di lapangan, intervensi pihak luar, termasuk kontraktor nonkelompok tani dan politikus, justru merusak tujuan mulia program.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara: Prioritaskan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Ironisnya, hingga kini Syafrepi Hasibuan tetap tidak memberikan klarifikasi atau keterangan lebih lanjut kepada masyarakat maupun wartawan. Sikap tutup mulut ini dianggap sebagai tamparan keras terhadap upaya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Warga dan kelompok tani pun menuntut Kementerian PUPR serta lembaga pengawasan segera turun tangan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyelewengan proyek irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara, demi melindungi hak petani dan menjaga integritas program nasional ini.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh
Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total
Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak
Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK
Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026
Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026
Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan
Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB