Dinas Sosial Aceh Tenggara Pastikan Penyaluran Bantuan Banjir Dilakukan Secara Transparan dan Tepat Sasaran

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:57 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara memberikan penjelasan resmi mengenai penyaluran bantuan untuk masyarakat yang terdampak banjir, sebagai langkah memastikan transparansi serta kepastian kepada warga penerima manfaat. Penjelasan ini disampaikan menyusul penguatan koordinasi lintas sektor dalam proses distribusi bantuan agar seluruh hak masyarakat dapat terjamin.

Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara, Bahagiawati, mengungkapkan bahwa untuk bantuan Jaminan Hidup (Jadup), terdapat 2.295 jiwa atau 636 kepala keluarga yang tersebar di 50 desa di 11 kecamatan, dan masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan untuk tiga bulan sebesar Rp1.350.000. Ia menegaskan dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Selain bantuan Jadup, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Isi Hunian Rumah Tangga kepada 2.145 kepala keluarga di 52 desa. Setiap keluarga akan menerima bantuan senilai Rp3.000.000 yang ditujukan untuk melengkapi kebutuhan dasar. Sementara itu, untuk memperkuat pemulihan ekonomi korban, diberikan Bantuan Penguatan Ekonomi kepada 2.086 kepala keluarga dengan nominal Rp5.000.000 per keluarga yang ditujukan untuk mendukung usaha mikro dan perekonomian keluarga terdampak.

Baca Juga :  Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penentuan penerima bantuan, menurut Bahagiawati, diawali dengan asesmen yang melibatkan Dinas Sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta pendamping sosial lainnya. Tidak hanya di tingkat dinas, verifikasi juga melibatkan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa guna memastikan keabsahan dan ketepatan sasaran bantuan.

Tahapan penetapan penerima manfaat melalui serangkaian mekanisme. Dimulai dengan uji publik data calon penerima selama lima hari, dilanjutkan dengan pembahasan dan penandatanganan berita acara oleh kepala desa, kemudian hasilnya dibahas bersama unsur FORKOPIMDA, camat, dan perangkat desa untuk memastikan akurasi data. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, dilakukan pembahasan ulang hingga tercapai sinkronisasi antara tim kecamatan, Forkopincam, dan aparatur desa sebelum akhirnya masuk tahap finalisasi. Finalisasi data diteruskan dengan penandatanganan persetujuan dari FORKOPIMDA dan selanjutnya dikirim ke pusat untuk diverifikasi.

Baca Juga :  Desa Batu Hamparan Dilanda Kebakaran, Lima Rumah Warga Terbakar

Usulan penerima bantuan telah dikirimkan oleh Pemkab Aceh Tenggara ke Kementerian Sosial, dan saat ini sedang divalidasi oleh Badan Pusat Statistik. Setelah proses validasi dan verifikasi selesai, bantuan akan langsung ditransfer dari Kementerian Sosial ke rekening penerima manfaat.

Melalui mekanisme ini, Dinas Sosial optimistis seluruh bantuan dapat diterima masyarakat dengan cepat, dalam jumlah yang tepat, dan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan. Kepala Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi proses penyaluran bantuan serta memastikan seluruh hak korban banjir di Aceh Tenggara tetap terjaga.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh
Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total
Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak
Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK
Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026
Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026
Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan
Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB