KUTACANE | Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan tujuh unit mobil operasional jenis Toyota Rush yang diperuntukkan bagi enam camat di berbagai kecamatan serta satu unit untuk Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara. Pengadaan yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ini menelan biaya lebih dari Rp2 miliar.
Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, menjelaskan bahwa enam unit mobil berwarna putih dialokasikan untuk enam camat, sementara satu unit berwarna hitam diberikan kepada MAA Aceh Tenggara. Seluruh kendaraan telah tiba dan saat ini berada di Kantor Bupati Aceh Tenggara sebelum didistribusikan lebih lanjut ke masing-masing penerima.
Pengadaan kendaraan dinas baru ini, menurut Yusrizal, didasari pertimbangan kendaraan lama yang sudah tidak layak beroperasi. Selama ini, camat di Aceh Tenggara menggunakan Toyota Avanza rakitan tahun 2004 yang kini telah diamankan di Bagian Aset Setdakab untuk proses lelang. Satu di antaranya telah dialihkan untuk operasional di Dinas Kominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para penerima mobil dinas baru tersebut, yakni camat Babul Makmur, Bukit Tusam, Lawe Sumur, Babussalam, Depok, Leuser, dan Majelis Adat Aceh Tenggara, juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen penggunaan kendaraan sesuai dengan peruntukan. Pemerintah daerah menekankan jika kendaraan dinas disalahgunakan, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau digadaikan, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pejabat terkait diharapkan menggunakan kendaraan dinas berpelat merah dan merawatnya dengan baik selama masa jabatan hingga kendaraan dikembalikan ketika masa tugas berakhir.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, meminta Pemkab Aceh Tenggara meningkatkan pengawasan serta penertiban kendaraan dinas. Ia menyoroti kasus sebelumnya di mana mobil ambulans yang dialihkan pemanfaatannya justru tidak terawat dan akhirnya dilelang dengan harga murah, yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan kepada masyarakat sebagai pemilik sah aset negara. Nasrul juga meminta agar kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan sesuai tupoksi segera dikembalikan kepada instansi pemilik, seperti mobil double kabin milik Dinas Kesehatan Aceh Tenggara yang digunakan oleh pihak di luar dinas.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, menambahkan bahwa akibat tidak memiliki mobil dinas yang memadai, Dinas Kesehatan harus menggunakan ambulans Public Safety Center (PSC) yang sebenarnya diprioritaskan untuk layanan kegawatdaruratan.
Kebijakan pengadaan mobil dinas baru dan penertiban aset pemerintah menjadi evaluasi penting bagi Pemkab Aceh Tenggara dalam upaya mendorong pelayanan publik yang optimal dan transparan. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperbaiki tata kelola bantuan operasional sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan barang milik negara demi kepentingan masyarakat luas.



































