Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Pengadaan Tujuh Mobil Operasional untuk Camat dan Majelis Adat

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:04 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOBIL DINAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara pengadaan tujuh unit mobil jenis Toyota Rush. Dari jumlah itu, enam unit untuk camat dan satu unit untuk Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara, Rabu (19/8/2026). 

(FOTO TribunGayo.com/Asnawi Luwi)

MOBIL DINAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara pengadaan tujuh unit mobil jenis Toyota Rush. Dari jumlah itu, enam unit untuk camat dan satu unit untuk Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara, Rabu (19/8/2026). (FOTO TribunGayo.com/Asnawi Luwi)

KUTACANE |  Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan pengadaan tujuh unit mobil operasional jenis Toyota Rush yang diperuntukkan bagi enam camat di berbagai kecamatan serta satu unit untuk Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara. Pengadaan yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) ini menelan biaya lebih dari Rp2 miliar.

Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, menjelaskan bahwa enam unit mobil berwarna putih dialokasikan untuk enam camat, sementara satu unit berwarna hitam diberikan kepada MAA Aceh Tenggara. Seluruh kendaraan telah tiba dan saat ini berada di Kantor Bupati Aceh Tenggara sebelum didistribusikan lebih lanjut ke masing-masing penerima.

Pengadaan kendaraan dinas baru ini, menurut Yusrizal, didasari pertimbangan kendaraan lama yang sudah tidak layak beroperasi. Selama ini, camat di Aceh Tenggara menggunakan Toyota Avanza rakitan tahun 2004 yang kini telah diamankan di Bagian Aset Setdakab untuk proses lelang. Satu di antaranya telah dialihkan untuk operasional di Dinas Kominfo.

Baca Juga :  Kementerian Pertanian RI Bersama Anggota Komisi IV DPR RI Gelar Bimtek Di Kutacane, Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para penerima mobil dinas baru tersebut, yakni camat Babul Makmur, Bukit Tusam, Lawe Sumur, Babussalam, Depok, Leuser, dan Majelis Adat Aceh Tenggara, juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen penggunaan kendaraan sesuai dengan peruntukan. Pemerintah daerah menekankan jika kendaraan dinas disalahgunakan, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau digadaikan, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pejabat terkait diharapkan menggunakan kendaraan dinas berpelat merah dan merawatnya dengan baik selama masa jabatan hingga kendaraan dikembalikan ketika masa tugas berakhir.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, meminta Pemkab Aceh Tenggara meningkatkan pengawasan serta penertiban kendaraan dinas. Ia menyoroti kasus sebelumnya di mana mobil ambulans yang dialihkan pemanfaatannya justru tidak terawat dan akhirnya dilelang dengan harga murah, yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan kepada masyarakat sebagai pemilik sah aset negara. Nasrul juga meminta agar kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan sesuai tupoksi segera dikembalikan kepada instansi pemilik, seperti mobil double kabin milik Dinas Kesehatan Aceh Tenggara yang digunakan oleh pihak di luar dinas.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, menambahkan bahwa akibat tidak memiliki mobil dinas yang memadai, Dinas Kesehatan harus menggunakan ambulans Public Safety Center (PSC) yang sebenarnya diprioritaskan untuk layanan kegawatdaruratan.

Kebijakan pengadaan mobil dinas baru dan penertiban aset pemerintah menjadi evaluasi penting bagi Pemkab Aceh Tenggara dalam upaya mendorong pelayanan publik yang optimal dan transparan. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus memperbaiki tata kelola bantuan operasional sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan barang milik negara demi kepentingan masyarakat luas.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh
Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total
Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak
Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK
Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026
Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026
Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan
Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolsek Teluk Meranti Hadir di Malam Akrab Polres Pelalawan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Apresiasi Kapolda Riau Camat Teluk Meranti Sukseskan Ekspedisi Merah Putih

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:08 WIB

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti dan Mahasiswa KKN UNRI Beri Edukasi di SDN 015

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:27 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Cek Lahan Cabai Warga Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:31 WIB

Syukuran HUT Bhayangkara & Kenaikan Pangkat 3 Personel Polsek Teluk Meranti Meriah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:42 WIB

Jabat Erat Tangan Kapolres, 3 Personel Teluk Meranti Resmi Sandang Pangkat Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:00 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Kawal Lahan Warga Menuju Swasembada Pangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dukung Swasembada Pangan Petani

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB