Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya

hayat

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:36 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus dibackup Polsek Wonosobo menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di halaman parkir Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AW (32), warga Pekon Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AW kemudian berhasil ditangkap di sekitar Pasar Pangkul, Kecamatan Wonosobo pada Sabtu 29 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB,” kata Iptu Harunur mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa kaos oblong warna putih merek Levis, celana jeans pendek warna biru dongker, topi merek New York 53, handphone merek Poco warna gold.

“Barang bukti dari tangan korban berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 2421 ZV, surat keterangan leasing dan fotokopi BPKB. Sementara sepeda motor korban masih dalam pencarian,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Pematangsawa Lakukan Identifikasi di Lokasi Kebakaran Rumah Warga Pekon Karang Brak

Iptu Harunur menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban Ajeng Indah Krisnawati (23) warga Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2421 ZV di halaman Masjid Jami Alqarim untuk melaksanakan salat Isya.

Setelah selesai melaksanakan salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula. Kendaraan tersebut sebelumnya dalam kondisi stang terkunci.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang. Kerugian korban sekitar Rp15 juta akibat kehilangan sepeda motor Honda Beat tersebut,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan zaat diperlihatkan rekaman CCTV, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial K.

Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban yang dilakukan oleh K, sepeda motor tersebut selanjutnya dibawa ke arah Wonosobo.

Baca Juga :  Deklarasikan Anti Halinar Disaksikan APH, Komitmen Nyata Kalapas Kotaagung dan Jajaran Bebas dari Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba

“Dari pengakuan tersangka AW, aksi pencurian dilakukan bersama rekannya. Saat ini rekan tersangka masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan DPO,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pencurian bersama rekannya karena memiliki utang.

Dalam aksinya mereka datang dari Wonosobo menuju ke arah Talang Padang untuk mencari sasaran sepeda motor yang mudah dicuri, saat tiba di masjid Masjid Jami Alqarim, Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip mereka melihat sepeda motor korban tanpa pengawasan.

Selanjutnya, seorang pelaku DPO turun dar motor merusak kunci motor diduga menggunakan kunci leter T dan membawa kabur motor. Keduanya lalu kembali ke Wonosobo.

“Berdasarkan keterangan tersangka AW, dia berperan sebagai pembawa motor yang dipakai melakukan aksi. Sementara DPO K berperan sebagai eksekutor sekaligus membawa kabur motor korban,” imbuhnya.

Tersangka AW beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara DPO K masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus”
6 Bulan Buron LH Spesialis Pencuri Ikan Tawar Berhasil Di Ringkus Tim Res Polsek Pugung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka
Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial
Bayi Perempuan Ditemukan Menangis di Tepi Sungai Asahan, Polisi Amankan Perempuan yang Diduga Ibu Bayi
WARGA memadati lokasi Gerakan Pangan Murah (GPM) di Pasar Kotaagung, Kabupaten Tanggamus
Kapolres Tanggamus Terima Kunjungan Kalapas Kelas IIB Kota Agung, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Lapas
Kapolsek Talang Padang Silaturahmi dengan Ipda Sabila, Putri AKP Anumerta Lusiyanto yang Baru Dilantik Jadi Perwira Polri

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:50 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:35 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues TersendatPenyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Gerebek Rumah Terduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terbaru