Suka Makmue | Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. menegaskan bahwa investasi yang masuk ke daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Nagan Raya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati TRK—sapaan akrab Dr. TR. Keumangan—usai menghadiri pelantikan sejumlah Tuha Peut Kecamatan Beutong di Kantor Camat Beutong, Kamis (3/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, TRK menyoroti pentingnya ketersediaan lapangan kerja bagi generasi muda Nagan Raya.
Menurutnya, tingginya tingkat pendidikan masyarakat harus diimbangi dengan tersedianya kesempatan kerja yang memadai di daerah.
“Begitu banyak anak anak kita yang menempuh pendidikan S1, S2, bahkan S3. Begitu selesai pendidikan mereka menjadi pengangguran, karena tidak adanya lapangan kerja,” kata TRK.
Investasi Diharapkan Serap Tenaga Kerja Lokal
TRK menyebutkan, masuknya investasi berskala besar berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dalam jumlah yang signifikan.
Ia juga menyinggung adanya investor yang saat ini menunjukkan ketertarikan untuk melakukan investasi di sektor pertambangan tembaga di kawasan Beutong Ateuh, Nagan Raya.
“Di Beutong Ateuh ada investor yang ingin masuk dan berminat pada tembaga. Namun saat ini mereka masih melakukan eksplorasi dan penelitian untuk melihat potensi sumber daya alam, belum dilakukan pengerjaan,” jelasnya.
Menurut TRK, tahapan eksplorasi merupakan bagian penting untuk mengetahui secara lebih akurat potensi sumber daya alam yang terdapat di kawasan tersebut.
Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi setiap investor yang hendak berinvestasi secara resmi di Nagan Raya.
“Kalau ini diganggu, membuat tidak aman dan nyaman, maka investor akan kabur. Yang rugi juga masyarakat Nagan Raya,” tegasnya.
Bantah Tudingan “Menjual” Beutong Ateuh
Terkait munculnya tudingan bahwa dirinya telah “menjual” Beutong Ateuh serta merusak situs sejarah berupa kuburan lama di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, TRK membantah tudingan tersebut.
Ia menilai tudingan itu tidak tepat dan tidak berdasar.
“Ini tudingan yang keliru. Bagaimana bisa saya dituding ‘menjual’ Beutong Ateuh dan merusak kuburan lama, sedangkan kuburan nenek moyang saya berada di Beutong Ateuh,” ujar TRK.
TRK juga menjelaskan mengenai persoalan kewenangan dan wilayah administratif yang berkaitan dengan izin pertambangan.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah tidak memberikan rekomendasi terhadap suatu rencana investasi, terdapat kemungkinan proses perizinan berjalan melalui wilayah administratif atau kewenangan pemerintahan lainnya.
Ia menyinggung adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk wilayah Alue Badeuk yang menurutnya secara administratif seharusnya berada dalam wilayah Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya.
“Baru-baru ini Pemkab Aceh Tengah telah mengeluarkan IUP tambang emas yang masuk wilayah Alue Badeuk, yang seharusnya wilayah administratif Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya. Namun itu sudah masuk dalam IUP Aceh Tengah,” sebutnya.
Komitmen Investasi Bertahap hingga Rp. 200 Triliun.
Menjawab isu mengenai nilai investasi yang mencapai Rp200 triliun, TRK menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan komitmen investasi yang disampaikan investor secara bertahap, bukan berarti seluruh nilai tersebut langsung direalisasikan sekaligus.
Ia mengatakan, rekomendasi investasi diberikan melalui tahapan pemerintahan mulai dari tingkat gampong, kecamatan hingga kabupaten, sementara kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah sesuai ketentuan dan kewenangannya.
“Sebelum saya tanda tangan mengeluarkan rekomendasi, mereka (investor) sudah berkomitmen agar mau berinvestasi di Nagan Raya secara bertahap sampai Rp200 triliun,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut TRK, pihak investor masih melakukan penelitian dan eksplorasi secara underground atau melalui bawah tanah untuk mengetahui potensi sumber daya alam yang ada.
Ia menegaskan, eksplorasi tersebut masih berada pada tahap penelitian dan belum masuk pada tahap kegiatan produksi.
“Kenapa kita beri izin eksplorasi, karena kabupaten/kota maupun Pemprov Aceh belum punya data valid soal potensi sumber daya alam yang kita miliki,” katanya.
Mendorong Hilirisasi dan Kawasan Industri
TRK berharap apabila potensi tembaga tersebut nantinya terbukti dan seluruh proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan, investasi tidak hanya berhenti pada kegiatan pengambilan bahan mentah.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, kata dia, menginginkan agar investasi tersebut dapat memberikan nilai tambah melalui pengembangan industri dan hilirisasi di dalam daerah.
“Misalkan investasi tembaga ini jadi, maka mereka akan jadikan kawasan industri yang akan direncanakan di Kuala Tadu dan Kuala Tripa. Nantinya di sana akan dibangun pabrik-pabrik, dan pabrik yang paling besar adalah pabrik pengolahan baterai mobil listrik,” jelasnya.
Selain itu, menurut TRK, akan terdapat berbagai industri pendukung lainnya yang membutuhkan infrastruktur transportasi dan logistik, termasuk pelabuhan serta pengembangan fasilitas transportasi udara untuk mendukung aktivitas ekspor dan impor.
“Kalau ini secara bertahap, maka akan sampai pada Rp200 triliun,” ujarnya.
Investasi Resmi Harus Berjalan Sesuai Aturan
Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terbuka terhadap investasi, namun investasi tersebut harus dilakukan secara resmi, legal, transparan dan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, investasi yang berjalan secara resmi akan lebih mudah diawasi pemerintah, termasuk dalam aspek lingkungan, tenaga kerja, penerimaan daerah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Di tengah efisiensi anggaran daerah dan desa, anggaran pembangunan kita sangat sedikit. Jadi salah satu cara yakni dengan mengupayakan investasi resmi itu masuk,” kata TRK.
Ia menambahkan, investasi yang legal juga memberikan kepastian dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan.
Sebaliknya, kegiatan pertambangan ilegal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar karena sulit dikontrol dan tidak memberikan kontribusi optimal terhadap daerah.
“Kalau investasi tambang secara ilegal itu tidak bisa kita kontrol. Aliran sungai rusak, hutan, sawah, irigasi rusak, PAD tidak masuk. Maka kita menginginkan investasi masuk secara resmi sesuai aturan perundang -undangan,” demikian tutup TRK.
Investasi Harus Berujung pada Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada prinsipnya menginginkan setiap investasi yang hadir tidak sekadar membawa nilai ekonomi, tetapi juga mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan PAD, tumbuhnya pelaku usaha masyarakat, pembangunan infrastruktur serta pengembangan industri hilir menjadi sejumlah manfaat yang diharapkan dapat dirasakan apabila investasi benar-benar terealisasi.
Dengan demikian, keterbukaan terhadap investasi tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat Nagan Raya. (*)



































