Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian, Ketua PWI Aceh: Kita Siap Mengadvokasi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 13:30 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH WASPADA INDONESIA | Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara yang diduga dilakukan dalam akun Facebook Muhamad Saleh Selian dinilai lamban dan bertele-tele.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 6 Oktober 2025. Namun, dugaan pencemaran nama baik di medsos sesuai UUITE belum memiliki kepastian hukum.

Kita berhadap persoalan ini, Pengurus PWI Aceh siap mengadvokasi anggota PWI Aceh Tenggara, Asnawi yang juga Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi PWI Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada Jum’at (04/09/2026).

Menurut Nasir, terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik ini telah mereka sampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI, dimana pihak korban (Asnawi) bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi bertemu langsung di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba

Bahkan, korban juga telah melaporkan kasus ini ke Pengaduan Reserse Bareskrim Polri yang langsung mendapatkan respons cepat serta melayangkan surat kepada Anggota Komisi III DPR RI, Kadivpropam dan Irwasum Mabes Polri.

Ketua PWI Aceh mengingatkan, pihak korban mengharapkan keadilan atas perlakuan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur UUITE.

Korban juga telah menyerahkan seluruh postingan atau tangkapan layar yang sebelumnya hingga yang terakhir.

Karena, menurut korban, ada postingan-postingan yang saling berkaitan yang mengarah kepada diri korban, profesi bahkan organisasi.

Karena, dalam postingan akun Facebook Muhamad Saleh Selian itu, teman-teman mengirimkan kepada korban. Artinya, orang sudah tahu maksud dan tujuan terhadap postingan yang diduga ada unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan korban melalui platform medsos (Facebook) yang dapat diakses semua orang.

Baca Juga :  Bupati Fakhry Kunjungi Lokasi Kebakaran dan Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban

Dalam postingan itu juga ada gambar korban, nama serta alamat desanya.

Apalagi, menurut Nasir Nurdin dalam yurisprudensi dan penafsiran pasal pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024), tidak wajib menyebut nama lengkap.

Selama ciri-ciri, konteks, atau isyarat yang disampaikan membuat publik/masyarakat tahu secara pasti siapa orang yang dimaksud, unsur menyerang kehormatan seseorang dianggap sudah terpenuhi.

Selain itu, postingan ulang (transmisi) melalui akun fake Donokasino dono dono yang diposting ulang pada dinding akun Facebook Muhamad Saleh Selian, sehingga postingan yang sama menyebar luas secara merantai.

“Pastinya PWI Aceh akan terus mengawal pengusutan kasus ini sehingga hukum benar-benar tegak,” demikian Ketua PWI Aceh

Laporan Salihan Beruh

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Ribuan Warga Aceh Tenggara Padati Masjid Agung At Taqwa pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:53 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut

Rabu, 9 September 2026 - 11:11 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan

Selasa, 8 September 2026 - 17:34 WIB

Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin

Senin, 7 September 2026 - 22:51 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika

Jumat, 4 September 2026 - 19:43 WIB

Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT

Jumat, 4 September 2026 - 10:36 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 12:30 WIB

Unit Reskrim Polsek Talawi Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Barang Bukti

Berita Terbaru

JAKARTA

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:07 WIB