Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor berinisial MRH (25) di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan kasus pencurian yang terjadi di rumah korban pada pertengahan Agustus lalu.

Kejadian bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu MRH, yang diketahui merupakan anak dari korban, meminta izin membawa sepeda motor milik orang tuanya. Namun, permintaan tersebut ditolak karena sebelumnya MRH sudah beberapa kali membawa kabur kendaraan dan menghilangkannya. Tak mendapat izin, pelaku nekat masuk dengan mencungkil pintu depan rumah saat orang tuanya tengah tertidur.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Ajak Masyarakat dan Aparatur Bersama Jaga Kondusifitas Wilayah

Korban baru mengetahui sepeda motor hilang sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka dengan bekas cungkilan di bagian pinggir. Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polres Aceh Tenggara untuk proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan menugaskan Tim URC Satreskrim yang langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari satu bulan, tim berhasil menemukan dan menangkap MRH bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang dibawa kabur.

Baca Juga :  Empat Pejabat Eselon II Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Evaluasi Kinerja dan Integritas

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) junto Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama curanmor, guna memastikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Proses hukum terhadap MRH masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Minggu, 6 September 2026 - 07:27 WIB

Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Sosialisasi Budaya Melayu oleh LAMR Sasar Santri Darul Fikri

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:12 WIB