Diduga PT Padasa Enam Utama Serobot Tanah Warga, Masyarakat Memberikan Waktu 3×24 Jam Sejak Surat Ini Disampaikan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 21:28 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN — Masyarakat Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Ampibi Silom Jaya, menyampaikan Surat Pernyataan Tuntutan secara resmi kepada manajemen PT Padasa Enam Utama, Senin (14/09/2026). Masyarakat menuntut penghentian segera penggarapan lahan milik warga yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) sah.

Masyarakat menegaskan bahwa lahan yang digarap sepihak oleh perusahaan adalah milik sah warga, dibuktikan dengan dokumen hukum resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa. Tindakan perusahaan yang melakukan penggusuran, pembukaan lahan, pengrusakan tempat tinggal, hingga penanaman kelapa sawit tanpa izin dinilai sebagai penyerobotan tanah yang melanggar hukum.

Tindakan tersebut secara nyata melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta merampas hak keperdataan warga yang dilindungi undang-undang.

Baca Juga : 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tuntutan yang diserahkan hari ini, masyarakat menuntut PT Padasa Enam Utama untuk, Hentikan Segara seluruh aktivitas penggarapan, penanaman, maupun pemanenan di atas lahan warga yang memiliki SHM dan SKT, terhitung sejak hari ini, Kembalikan Lahan milik masyarakat dari segala bentuk aset perusahaan dan kembalikan fungsi lahan kepada pemilik sah.

​Kemudian, Mapping Ulang batas koordinat HGU perusahaan dengan melibatkan perwakilan masyarakat, perangkat desa, Forkopimcam, dan instansi pertanahan terkait agar tidak lagi terjadi tumpang tindih lahan, Ganti Rugi atas segala kerusakan lingkungan, tanaman yang dirusak, serta kerugian materiil yang dialami warga akibat penggarapan sepihak.

Masyarakat memberikan waktu 3×24 jam sejak surat ini disampaikan. Jika tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan, maka masyarakat bersama kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah tegas:

Baca Juga :  Informasi Warga Ditindaklanjuti, Polres Asahan Amankan Pria Bersama Sabu dan Ganja

Melaporkan ke Kepolisian atas dugaan pidana penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian, Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, Melaporkan ke Kementerian ATR/BPN untuk peninjauan dan pencabutan izin HGU perusahaan

Tanah kami memiliki sertifikat resmi dari negara. Bukan tanah ulayat yang diperdebatkan, melainkan tanah yang sudah memiliki SHM dan SKT sah. Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, tetapi kami menolak jika perusahaan merampas tanah yang sudah jelas milik warga. Jangan jadikan CSR dan Plasma sebagai alasan untuk menutupi kesalahan penyerobotan tanah bersertifikat. perwakilan Poktan Ampibi Silom Jaya.

Demikian tuntutan ini disampaikan secara terbuka demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Kabupaten Asahan. Tanah bersertifikat bukan tanah sengketa-yang punya hak adalah warga, bukan perusahaan. (Miko).

Berita Terkait

HUT Polwan ke-78, Kapolres Asahan bersama Polwan Polres Asahan Hadirkan Kepedulian Lewat Bakti Sosial untuk Personel dan Masyarakat
Cegah Karhutla, Kapolres Asahan Ajak Masyarakat Bersama Jaga Hutan dan Lahan Serta Tidak Membakar
Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di patimura kisaran, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi Diamankan
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Polres Asahan Amankan Pria Bersama Sabu dan Ganja
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan Berlangsung Khidmat
Polres Asahan Gelar Pisah Sambut Kapolres, Lepas AKBP Revi Nurvelani dan Sambut AKBP Adi Dharma Pramudhita
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas dengan Kodim 0208/AS Jelang Pilkades Serentak 2026
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan DPRD Asahan Jelang Pelaksanaan Pilkades

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:58 WIB

Delapan Rumah Hangus Terbakar, Warga Bambel Gabungan Protes Penanganan Kebakaran

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Warga Aceh Tenggara Protes Keras Penanganan Kebakaran yang Dinilai Lamban dan Tidak Siap

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Bambel Gabungan

Rabu, 16 September 2026 - 15:18 WIB

Aktivis dan Tokoh Pemuda Apresiasi Gerak Cepat Kapolres dan Kasat Narkoba Aceh Tenggara

Rabu, 16 September 2026 - 13:23 WIB

Gegoh Apresiasi Gerak Cepat Polres Agara Berantas Narkoba, Kapolres: Masyarakat Jangan Diam

Rabu, 16 September 2026 - 02:50 WIB

DPD II Golkar Aceh Tenggara Mantapkan Konsolidasi Jelang Musda ke X

Rabu, 16 September 2026 - 00:05 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Selasa, 15 September 2026 - 02:46 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Minta Pasar Murah Dilaksanakan Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru