Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kepala Baitul Mal Menjadi Tersangka Korupsi Dana ZIS

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:10 WIB

50602 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesia.com | Mantan kepala Baitulmal Aceh Tenggara SA. (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Zakat infaq dan shadaqah( ZIS) tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp.3,5 Melliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Erawati SH, mengatakan penyaluran dana bantuan tahap II di anggarkan sebesar Rp.3,5 Milliar untuk Pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit, dengan Rincian 50 juta per rumah.

Akan tetapi dalam realisasinya penyaluran bantuan rumah tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penerima,kata Erawati konferensi pers di kantor kejaksaan Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga :  Sejumlah Ruas Jalan Nasional Kutacane -Medan Digenangi Air Korlap dan Penilik BPJN III Wilayah Aceh Diduga Makan Gaji Buta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Erawati, setelah dana tersebut masuk ke rekening penerima ,kemudian atas perintah SA ditarik kembali oleh Bendahara Baitul mal kabupaten Aceh Tenggara ( BMK) untuk disetorkan kepada tersangka.

Pada lanjutnya, SA memangkas dana bantuan sebesar 12.742.000. per rumah, dengan alasan untuk pembelian batako, kusen,prasasti dan upah pembuatan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB) serta uang studi banding,
penyidik sudah memeriksa 31 saksi
ujar Erawati tersebut

Pada lanjutnya, Erawati menjelasan pembangunan rumah tersebut di kerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi, juga di temukan kekurangan Volume serta kualitas pembangunan rumah layak huni besentandar rendah.

Baca Juga :  H.M.Salim Fakhry Bupati Aceh Tengara Sambut Kedatangan Anggota DPR RI Ke Lapas.

pembangunan rumah tersebut, Tampa ring balok sehingga banyak penerima bantuan membuatnya menggunakan uang pribadi mereka.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp.580.694.957. kemungkinan akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut

Oleh karena itu,kita menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka, ucap Erawati

Dalam kasus ini SA hukuman.pidana penjara seumur hidup,atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,serta denda paling sidikit Rp 200 juta,dan maksimal 1 Milliar.

“SA tidak ditahan lantaran sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, yakni tindak pidana umum, ujar Kajari tersebut.[Hidayat]

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:55 WIB

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:19 WIB

Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma

Senin, 12 Januari 2026 - 19:35 WIB

Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:21 WIB

Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:28 WIB

Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu

Berita Terbaru