Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kepala Baitul Mal Menjadi Tersangka Korupsi Dana ZIS

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:10 WIB

50552 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesia.com | Mantan kepala Baitulmal Aceh Tenggara SA. (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Zakat infaq dan shadaqah( ZIS) tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp.3,5 Melliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Erawati SH, mengatakan penyaluran dana bantuan tahap II di anggarkan sebesar Rp.3,5 Milliar untuk Pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit, dengan Rincian 50 juta per rumah.

Akan tetapi dalam realisasinya penyaluran bantuan rumah tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penerima,kata Erawati konferensi pers di kantor kejaksaan Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Lantik 71 Pengulu Kute

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Erawati, setelah dana tersebut masuk ke rekening penerima ,kemudian atas perintah SA ditarik kembali oleh Bendahara Baitul mal kabupaten Aceh Tenggara ( BMK) untuk disetorkan kepada tersangka.

Pada lanjutnya, SA memangkas dana bantuan sebesar 12.742.000. per rumah, dengan alasan untuk pembelian batako, kusen,prasasti dan upah pembuatan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB) serta uang studi banding,
penyidik sudah memeriksa 31 saksi
ujar Erawati tersebut

Pada lanjutnya, Erawati menjelasan pembangunan rumah tersebut di kerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi, juga di temukan kekurangan Volume serta kualitas pembangunan rumah layak huni besentandar rendah.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

pembangunan rumah tersebut, Tampa ring balok sehingga banyak penerima bantuan membuatnya menggunakan uang pribadi mereka.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp.580.694.957. kemungkinan akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut

Oleh karena itu,kita menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka, ucap Erawati

Dalam kasus ini SA hukuman.pidana penjara seumur hidup,atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,serta denda paling sidikit Rp 200 juta,dan maksimal 1 Milliar.

“SA tidak ditahan lantaran sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, yakni tindak pidana umum, ujar Kajari tersebut.[Hidayat]

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Truk Membawa Solar Terbakar di Pringsewu, Jalan Macet dan Sopir Menghilang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:12 WIB

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:26 WIB

AJAK PEMILIH PEMULA JAGA DEMOKRASI LEWAT BAWASLU GOES TO SCHOOL DI SMA NEGERI 2 GADINGREJO

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

BAWASLU PRINGSEWU AWASI MELEKAT RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:07 WIB

LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG LAYANGKAN SURAT DI KEMENAG PRINGSEWU

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Sorotan Kritis: RS Mitra Husada Diduga Lalai, Pasien Merasa Terabaikan dan Kecewa Berat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Peristiwa tragis pembunuhan warga di pekon bulokarto kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu

Kamis, 18 September 2025 - 14:22 WIB

Mantan Spri Ka.BAIS/ASINTEL TNI di Lantik sebagai Staff Ahli Bupati Tanggamus

Berita Terbaru