FPII Tidak ada Ruang Bagi Pelaku, Yang Menghalangi Wartawan yang sedang Bertugas

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 01:07 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR |  Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulsel kecam terkait itimidasi wartawan yang dilakukan oleh Satpam Rumah Sakit SILOAM Makassar.

“Securty atas nama ” Hendra” mengintimidasi dan memerintahkan menghapus video Wartawan Timurnews.com saat meliput peristiwa Pasutri yang lehernya terlilit kabel optik Milik Aikon Plus anak Perusahaan dari PLN di Jalan Tanjung Merdeka tepatnya didepan Mall Trans 7,pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WITA.

Berdasarkan data yang di peroleh, Awal kejadiannya, ketika awak media mengambil gambar video sewaktu korban di turunkan dari mobil guna mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ironisnya, Satpam RS Siloam Makassar mendesak dan memaksa wartawan untuk hapus itu vidio (gambar) yang di rekam wartawan, dan melarang wartawan untuk ambil gambar disini, katanya RS Siloam punya Undang Undang.

“Oknum securty berteriak kalau kau wartawan darimana, mana ID CARD mu, sini saya periksa,” ujar Hendra (Security) dengan wajah yang sinis dan arogan kepada awak media.

Bukan itu saja oknum security tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar, “coba baca itu,” tambahnya dengan penuh intimidasi kepada wartawan.

“Pak, saya ini ambil gambar diruang publik, bukan mengambil gambar didalam ruang rumah sakit, kalau didalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak,” ujar wartawan.

Untuk menghindari kekerasan fisik dari Security terpaksa video hasil liputan media ini langsung dihapus”,

“Santai maki Pak jangan mi main paksa begini”, saya hapus ji ujar media.

Baca Juga :  Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) 2024

Dari pengakuan Hendra (Security) ke awak media , sudah banyak video Wartawan yang meliput diareal terbuka rumah sakit tersebut disuruh hapus,

“Sudah banyak mi wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus,” nda sembarang disini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap Hendra dengan bahasa arogan.

Dari peristiwa tersebut gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.

Berdasarkan UU kebebasan PERS No. 40 Tahun 1999, pasal 4, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 1 ayat (8) Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebahagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

“Dengan demikian” seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Kini korban telah melaporkan kejadian tersebut di Mapolrestabes Kota Makassar dengan laporan informasi nomor:LI/77/X/2023/Reskrim, Tanggal 19 Oktober 2023.

Menindak hal tersebut, Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri angkat bicara dan mendesak Kapolda Sulsel untuk menindak lanjuti laporan terkait intimidasi terhadap wartawan, dan yang paling mengerikan satpam ini memaksa untuk menghapus Vidio atau rekaman tersebut.

Baca Juga :  Bantuan Gubernur di Desa Mandalasari Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Kualitas tidak produktip

Ini merupakan pelanggaran dan menginjak-injak UU Pers No 40 Tahun 1999.

Lanjut Risal Bakri, menegaskan ke pihak Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menindak tegas satpam RS Siloam Makassar, FPII tegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin menghalangi wartawan saat melakukan peliputan, Wartawan Ke lapangan itu di bekali Indentitas saat bertugas.

FPII adalah Garda terdepan membela Insan Pers,

Di tegaskan Risal Bakri bahwa Ia berharap dalam waktu 3x 24 Jam, Pelaku intimidasi terhadap wartawan sudah melalui proses hukum, dan mendesak untuk di proses, pasalnya perilaku Satpam RS Siloam Makassar, sudah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999, tegas Risal Bakri.

Lanjut Risal Bakri mengatakan bahwa pelaku Satpam RS Siloam Makassar itu, bukan saja melanggar UU Pers, tapi juga merupakan Kriminal, dan patut di Diposes secara hukum, tegas Risal Bakri.

Di tegaskan oleh Risal Bakri, Melarang, Menghambat dan Menghalangi Wartawan adalah merupakan pelanggaran dan bisa di pidana, tegas Risal Bakri.

Lanjut Risal Bakri mengatakan perilaku Satpam ini tidak menggambarkan jati dirinya sebagai pamong, kalau perlu Ia meminta pihak RS Siloam untuk mempertimbangkan kinerja security tersebut.

Disampaikan Risal Bakri bahwa ketika wartawan melakukan Peliputan sesuai SOP dan memiliki Kartu ID Card saat peliputan, Jangan Takut, FPII Garda terdepan Membela Insan Pers..!
FPII akan membantu insan Pers yang mendapat intimidasi maupun kriminalisasi.

Dan wartawan dilindungi juga undang-undang 40 tahun 99 tentang Pers,”pungkas Risal Bakri.

(Eric_FPII Setwil Sulsel)

Berita Terkait

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:09 WIB

PROGRES 80%, JEMBATAN PRESISI TELUK MERANTI DITARGET RAMPUNG PEKAN INI

Jumat, 10 April 2026 - 09:55 WIB

Polsek Teluk Meranti Gencarkan Penyebaran Maklumat Kapolda dan Penyuluhan Cegah Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 13:12 WIB

Tinjau Langsung Lapas Pekanbaru, DLHK Kota Pekanbaru Rekomendasikan Pembangunan Bak Limbah dan Strategi Pengelolaan Limbah

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana Kapolsek Teluk Meranti ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

Senin, 9 Februari 2026 - 01:49 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:19 WIB

Kapolda Riau Sambangi Lokasi:  Tegaskan Scientific Crime Investigation dalam Pengusutan Kasus Pembunuhan Gajah

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

Husni Tamrin Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

Diduga Abaikan Putusan MA, Aktivitas Penebangan PT Arara Abadi Masih Berlangsung di Lahan Adat Batin Sengeri

Berita Terbaru