Viral Oknum Camat Diduga Selingkuh, Rumah PPAI Desak Pj Bupati Menonaktifkan Sementara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 21 Juli 2023 - 20:12 WIB

50393 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATENG – Viralnya oknum camat selingkuh mendapat tanggapan dari Pj Bupati Pati Henggar saat dikonfirmasi awak media lewat whatsApp, ia menjawab bahwa dugaan selingkuh masih didalami.

Saat ditanya terkait sanksi dan langkah – langkah dugaan perselingkuhan itu, Pj Bupati Pati tetap bahasanya mendalami.” Apakah oknum camat sudah dipangil, Henggar berkata sudah pada hari kamis (20/7/23).

“Menurut Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, ia mendesak Pemkab Pati agar melakukan ketegasan, karena oknum camat tersebut sudah tidak patut lagi mendapat toleransi.

Baca Juga :  Badan Pusat Statistik Kabupaten Karo Berkolaborasi Dengan Pemerintah Kabupaten Karo Melakukan Pencanangan Desa Cinta Statistik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sebagai camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan sudah mencederai nama baik istansi pemerintah.

Kelakuan oknum camat tersebut dikategorikan merusak rumah tangga seseorang adalah perbuatan tidak menyenangkan.

Kalau dia sebagai camat kan diberi tanggungjawab sebagai pemangku kebijakan ditingkat kecamatan malah disalah artikan.

“Disisi lain, Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia A.S Agus Samudra atau pangilan akrab Agus Kliwir menyayangkan perbuatan tersebut dan sudah tidak pantas lagi untuk dihormati oknum camat ini, Jumat (21/7/23).

Baca Juga :  MENGENAL LEBIH DALAM JAMINAN FIDUSIA DALAM SOSIALISASI BERSAMA KANWIL BANTEN

Jika hanya didalami aja, terkait dugaan perselingkuhan itu dan tidak ada sanksi apakah dibenarkan ??? kajian ini sudah mencoreng Pemerintah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Haruse sesuai regulasi sebagai camat memang mempunyai peran yang penting terutama di wilayah kecamatan tetapi karena ulahnya itu, tidak ada kata toleransi lagi atau harus segera turun surat perintah dari Pj Bupati menonaktifkan sementara sebagai camat”, tegas Agus kliwir.(Ali)

Berita Terkait

Diduga Pamer Miras di Klub Malam, Ketua DPRD Ogan Ilir: Anggota DPRD Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Jelang Idul Fitri, Polda Riau Siaga Penuh Amankan Arus Mudik
Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Muhammad Rahul Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Polri di Riau, Ini Bukti Nyata Untuk Masyarakat
Kebakaran Aspol Pintu Angin di Pekanbaru: Kapolda Bersama Wakapolda Riau Turun Langsung Pastikan Bantuan dan Pemulihan
Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau TNTN: Dukung Pelestarian Gajah hingga Tanam Pohon
Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Menebar Kebaikan di Ramadhan, IWO-I KBB Satukan Wartawan dalam Nuansa Kekeluargaan
Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru