Kutacane waspada Indonesian | Seharusnya dana tambahan yang diprioritaskan pemerintah pusat terhadap desa bisa untuk meningkatkan perekonomian yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan desa, jalan usaha tani dikerjakan melalui padat karya untuk menambah pendapatan masyarakat setempat.
Akan tetapi tidak seperti yang dilakukan oleh pemerintah desa Lawe Sekerah kecamatan Badar kabupaten Aceh Tenggara. Miris malah oknum Pengulu Kute (desa) tersebut mengakuinya bahwa penambahan Dana Desa (DD) itu, kami malah mengalami kerugian. Ujar Ayi selaku Pengulu Kute setempat kepada wartawan lewat WhatsApp nya pada Kamis 26 November 2023.
Dia mengakui bahwa adapun jumlah anggaran tambahan dari pusat atau APBN untuk Kute Lawe Sekerah mencapai sekitar Rp139 juta rupiah. Namun faktanya kendatipun kami mendapat tambahan, kami hanya mengalami kerugian saja.
” ya untuk dana tambahan sebesar Rp 139 juta rupiah tersebut nyaris tak ada untung dari kegiatan yang kami kerjakan dan malahan cuman mengalami rugi saja. Keluhannya
Pasalnya, dana tambahan tersebut kami digunakan untuk proyek fisik jalan rabat beton dan saluran pembuangan limbah (spal).
Dia menjelaskan, bahwa alasannya kita mengalami kerugian, karena saat pengerjaan proyek tersebut mengalami banjir. Sehingga untuk mendapatkan untung sangat sulit. Kemudian, di kegiatan lain kita ada untung, nah, itu pun sudah kita bagi-bagi untungnya kepada beberapa orang tertentu. Tambahnya
Secara terpisah menyikapi pernyataan oknum Pengulu Kute Lawe Sekerah itu, Pajri Gegoh yang merupakan ketua Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) angkat bicara, kepada kepada waspada Indonesian.com Kamis 23 November 2023 , dia meningkatkan bahwa pernyataan oknum Pengulu Kute Itu tidak logis. Apa yang diungkapkan nya sesuatu yang tidak dapat ditiru. Seharusnya selaku kepala desa (Pengulu) bukan untuk mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan dari pekerjaan yang bersumber dari APBDes. Karena seorang kepala desa sudah mendapatkan gaji dan biaya operasional setiap bulan dari pemerintah.
“Bukan malah mengeluh karena tidak dapat keuntungan dari pekerjaan proyek desa. Sehingga kita sangat menyesalkan sikap oknum kepala desa itu. Apa yang beliau ungkapkan sangat mencederai rakyat. Mungkin selama ini oknum kepala desa itu kerap mendapat keuntungan secara pribadi maupun kelompok dari setiap pekerjaan proyek desa.
Untuk itu kita mendorong kepada aparat penegak hukum (APH) kepolisian khususnya jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melidik anggaran dana desa sejak beliau menjabat sebagai kepala desa.
Karena mungkin di setiap item pekerjaan proyek yang bersumber dana dess banyak dugaan penyimpangan dan tidak sesuai dengan rancangan anggaran dana (Rab). Pinta Pajri Gegoh.
Jika terbukti ada terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat, hal ini tentunya sangat merugikan negara. Sehingga APH bisa memberikan efek zera terhadap siapapun yang terbukti melakukan korupsi terhadap uang negara. Dan satu sen pun uang negara wajib dipertanggung jawabkan secara sah. Karena penggunaan dana desa harus digunakan secara transparan dan akuntabel.[Hidayat]