Tingkatkan Pelayanan Peradilan Sederhana, MA Keluarkan Terobosan SEMA

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 17 Juli 2023 - 23:09 WIB

50343 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan sebuah terobosan baru berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat.

Dalam melaksanakan terobosan tersebut MA bekerja sama dengan PT Pos Indoensia. Kedua lembaga tersebut telah menandatangi Nota Kesepahamannya pada 22 Mei 2023 lalu.

Sebagai tindak lanjut SEMA tersebut, MA dan PT. Pos menyelenggarakan acara Sosialisasi Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) terkait dengan pengiriman dokumen surat tercatat dalam proses peradilan. Acara dilakasanakan di Kantor Pos Bandung.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MA M. Syarifuddin menyatakan panggilan dan pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Begitupun, pemberitahuan akan berdampak pada jangka waktu untuk pengajuan upaya hukum.

“Oleh karena itu, kita harus benar-benar dipastikan bahwa panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan telah diterima oleh pihak yang berperkara dalam tenggang waktu yang patut berdasarkan ketentuan yang berlaku,” terang Syarifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Sebut Polri Institusi Paling Responsif Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Untuk itu, penggunaan mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan putusan dengan menggunakan surat tercatat merupakan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka melaksanakan prinsip penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Syarifuddin, ke depannya perlu dibahas lebih lanjut, agar pengaturan tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat ini bisa dipayungi oleh regulasi setingkat PERMA karena secara substansi mengatur tentang hukum acara.

“Sementara ini, kita akan jalankan terlebih dahulu dengan aturan yang ada, sambil kita inventarisir segala kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan,” katanya.

Lanjut Syarifuddin, dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, para pihak berperkara bisa mengetahui panggilan dan pemberitahuan yang disampaikan oleh pengadilan. Misalnya terhubung dengan nomor whatsapp atau chanel komunikasi lainnya milik para pihak, karena pada hakikatnya dalam sebuah perkara perdata, para pihak berhak untuk mengetahui secara langsung tentang keadaan penanganan perkaranya di setiap tahap pemeriksaan.

“Saya percaya, melalui kerjasama yang dibangun saat ini, sistem administrasi pemanggilan dan pemberitahuan akan lebih mudah untuk ditelusuri melalui aplikasi yang saling terkoneksi, sehingga akan lebih tertib dalam pengadministrasiannya. Apalagi, Kantor Pos memiliki jaringan yang luas hingga ke tingkat kecamatan di seluruh pelosok Indonesia. Namun meskipun demikian, semua itu tetap membutuhkan koordinasi antara Ketua Pengadilan dengan pihak Kantor Pos di wilayah yang bersangkutan, termasuk untuk menyelesaikan setiap permasalahan teknis yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  746 Judoka Siap Tarung di Kejurnas Judo Piala Kasad XV

Pada prakteknya, PT Pos akan mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia. Proses pengantarannya akan dilakukan oleh petugas khusus yang telah berpengalaman serta memiliki integritas yang tinggi, sehingga lebih menjamin proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada pihak berperkara dapat sampai dengan baik dan tepat waktu.

Ia juga manyampaikan, kebijakan ini bukan ditujukan untuk menghilangkan peran dan eksistensi jurusita, melainkan untuk membantu dan memudahkan tugas-tugas jurusita.

“Pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh jurusita selama ini sudah dijalankan dengan baik, namun mekanisme hukum acaranya yang memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Jadi, yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos,” jelasnya.

Berita Terkait

Sepuluh Pemuda Agara Gelar Aksi, Minta Kepala Mahkamah Syar’iyah Kutacane Dicopot Terkait Penundaan Vonis Kasus Rudapaksa
Feri Rusdiono Kritik Keras Pemerintah Jawa Barat yang Dinilai Belum Maksimal Jalin Kerjasama dengan Media
SWI Dorong Wartawan kembangkan Kompetensi Jadi Paralegal, Siap Advokasi Masyarakat Hukum Dan Kebijakan Publik
Demokrasi Dua Tahap: Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Jadi Titik Balik Sistem Kepemiluan Kita
Generasi Sehat dan Cerdas: Muhammadiyah Siap Perkuat Implementasi Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Hendry Ch. Bangun: Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Fran Ansanay Pimpin Bara JP dengan Fokus Program UMKM, Gizi Masyarakat, dan Pendidikan Relawan
RDN dan DPD MUKTI Ucapkan Selamat HUT ke-18 KBB: Dorong Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah Wujudkan Kabupaten yang AMANAH

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru