Iming-Imingi Urus Legalitas Lahan, Oknum Calon Anggota DPD RI Riau Diadukan ke Polda Riau

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 19 Juli 2023 - 14:31 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU- Oknum Calon Anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), RR SH MH diadukan Gropisdo Hutahaean melalui Organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI)) pada, Senin (17/7/2023) ke Polda Riau.

Pasalnya, Edison Hutahaean, orang tua kandung dari Gropisdo Hutahaean hingga saat ini masih mendekam di Balik Jeruji Polres Pelalawan dengan dugaan melakukan pembuatan Parit Batas, pembersihan lahan (Land Clearing) di Kawasan Hutan Areal Konsesi CV Putri Lindung Bulan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Minggu 15 Januari 2023 lalu.

Menurut, Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, pengaduan ini dilayangkan ke Polda Riau, karena RR sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal apa yang dikerjakan Edison Hutahaean yang merupakan Ketua Gapoktan atas instruksi dari RR,” katanya.

“Hari ini, Selasa, 18 Juli 2023, Gropisdo Hutahaean anak kandung dari Edison Hutahaean datang ke Kantor Sekretariat DPP SPI untuk memberikan Kuasa mengadukan dan menerbitkan pemberitaan atas apa yang dialami orang tuanya,” ucap Suriani yang di dampingi Sekretaris Umum SPI, Wesly H Sihombing, Wakil Sekretaris Umum SPI, Tri Wahyudi, Ketua Bidang Pendidikan, Pandapotan Hutagaol.

Baca Juga :  Polres Karo Gerak Cepat Amankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Seorang Wiraswasta di Kawasan Plaza Kabanjahe

“Semua percakapan di Chat WhatsApp sangat jelas bahwa apa yang dikerjakan Edison Hutahaean atas arahan RR,” kata Suriani kepada Awak Media Parntners SPI di Kantor Sekretariat DPP SPI, jalan Pattimura, usai melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Riau.

Dijelaskan Suriani, bermula dari RR memberikan pekerjaan kepada Edison Hutahaean untuk mengerjakan pembuatan parit batas, pembersihan lahan (Land Clearing) di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, dengan jaminan bahwa lahan tersebut tidak bermasalah dan surat-surat telah diterbitkan Kementerian Kehutanan.

Merasa percaya dengan kata-kata dari RR dan beberapa bukti foto bahwa sedang berada di Kementerian Kehutanan, Jakarta, untuk mengurus Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

“Dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan surat telah selesai (bukti di foto melalui pesan WhatsApp), Edison Hutahaean kemudian melakukan perjanjian dengan Basmi L. Gaol yang tertuang di Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/spk/kbn-sk/I-2023 tanggal 11 Januari 2023 terkait merental alat berat jenis Excavator Merk Hitachi milik Basmi L. Hutagaol,” katanya

Lalu, pada 15 Januari 2023, saat Operator alat berat, bernama Hendy Napitupulu dan Dendi Juliansyah yang bekerja atas perintah Basmi L. Hutagaol ditangkap dan ditahan. Sementara Edi Hutahaean tidak berada di tempat.

Baca Juga :   Anggota Pers Jadi Korban Perampasan: Laporan Mandek di Polisi, Keadilan di Semarang Terancam?

“Dua Operator sudah disidangkan dan telah menjalani hukuman. Sementara Edison Hutahaean sudah Dua bulan lebih masih ditahan di Polres Pelalawan. Sementara RR masih menikmati udara bebas, kenapa Penyelidik Polres Pelalawan tidak menangkap RR yang diduga sebagai Aktor sehingga permasalahan ini terjadi,” tanya Suriani.

“Untuk itu, melalui Dumas ini, Kita berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Riau dan jajaran dapat memberikan keadilan dengan membebaskan Edison Hutahaean dari segala tuntutan,” tuturnya

” Kemudian menangkap RR yang diduga melakukan penipuan dengan memberikan iming-iming kepada Edison Hutahaean bahwa lahan tersebut tidak bermasalah,” pungkas Suriani.

Diminta tanggapannya terkait pengaduan tersebut melalui pesan Chat WhatsApp, Selasa (17/07/2023) sore, RR tidak memberi respon hingga hari ini, Rabu (18/07/2023) meskipun pesan yang dikirimkan telah dibaca atau contreng 2.

Dari hasil penelusuran Akun Facebook Rido Rikardo, diketahui, RR merupakan salah seorang calon Anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

(DPP SPI/Raja Paluta/Hrp)

Berita Terkait

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Kecelakaan di Desa Mulawari Buka Tabir Ladang Ganja 4,5 Kg di Tanah Karo
Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh
Dugaan Penganiayaan Wartawan di SPBU Simpang Ajamu, Korban Laporkan Kasus ke Polsek Panai Tengah.
Aroma Intimidasi dan Suap Bayangi Laporan Dugaan Kejahatan Pejabat Sumedang
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Diamankan Kurang dari 24 Jam! Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Cabuli Anak SLB di Berastagi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB