GAYO LUES | Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues Polda Aceh telah mengamankan seorang Laki-laki bernama inisial ” M.Q.A “, umur 25 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Desa Penampaan Uken Kec. Blangkejeren Kab. Gayo lues yang telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit handphone jenis samsung A30, nomor IMEI 35848247221027 miliknya Sdri. Risma Manalu warga Dusun Pasar Centong Desa Kota Blangkejeren, Pencurian ini dilakukan Sdr. ” M.Q.A “, dengan cara merampasnya dari tangan Sdri. Risma di Pasar Centong Blangkejeren, Kamis, (20/07/2023), pukul 21.00 wib.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah SH membenarkan kejadian tersebut, adapun Kronologi Penangkapan Pelaku Sdr. ” M.Q.A “, Pada hari Jum’at tanggal 20 Juli 2023 Pukul 23:35 wib, Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pencurian Handphone yang terjadi di Pasar Centong Desa Kota Blangkejeren, setelah Tim Resmob Satreskrim menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim langsung mencari pelaku, Jelas Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H.
pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 Tim Resmob Satreskrim berhasil melacak keberadaan Handphone yang dicuri oleh pelaku Sdr. ” M.Q.A ” yang sedang berada di desa penampaan uken, pelaku Sdr. ” M.Q.A ” sedang berada dirumah temannya dan bersembunyi di dalam kamar mandi,Tim Resmob Satreskrim langsung langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa Handphone jenis Samsung A03 yang sedang dia gunakan, Jelas Kasat Reskrim.
Tim Resmob Satreskrim telah mengintrogasi pelaku Sdr. ” M.Q.A “, Pelaku akhirnya telah mengakui perbuatan nya dan langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk Penyidikan lebih Lanjut, Tutup Kasat Reskrim (RED)