Diduga Advokat Gadungan Bersama Suaminya Aniaya Wartawati

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 23 Juli 2023 - 13:10 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN   – Diduga advokat gadungan bersama suaminya menganiaya seorang wartawati hingga tak sadarkan diri pada ( 01/07 ) sekitar pukul 19.00 Wib beberapa waktu lalu di jalan STM Gg Damai Medan Sumatera Utara ( Sumut ).

Penganiayaan terhadap Deli Erlina atau Adel sapaan akrabnya adalah jurnalis Media Tipikor indonesia ( MTI) terindikasi penganiayaan terencana.

Begini kronologinya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hari itu, Adel diundang DPW Srikandi Pemuda Pancasila ( PP ) Provinsi Sumatera Utara untuk bertemu.

Adel pun datang, setibanya di lokasi bertemu dengan R. Nasution (pelaku).

Lantas Adel konfirmasi kepada R. Nasution tentang perkembangan kasus Sahnan Harahap lantaran beredar kabar bahwa R. Nasution pengacaranya.

Tiba tiba R. Nasution emosi dengan menyikut dada Adel dengan dibantu suami R. Nasution.

Penganiayaan dua lawan satu otomatis Adel tak berdaya, R. Nasution bersama suaminya terus menghajar Adel hingga tak sadarkan diri.

Adel pingsan, akhirnya rekannya membawa Adel ke Klinik Darma di jalan. Brigjend Katamso, Medan, karena suami Adel atau korban sedang berada di Pancur Batu.

Baca Juga :  Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional

Keesokan harinya ( 02/07 ) suami korban Nuhruz Nainggolan membawa Adel ke Polsek Medan Kota dengan tujuan untuk membuat laporan.

Sesampainya di Polsek Medan Kota Adel atau korban diarahkan ke Polsek Patumbak.

Tidak berapa lama tiba di Polsek Patumbak, korban pingsan hingga akhirnya pihak Polsek membantu membawa korban Adel ke Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Jalan. Jenderal Besar AH Nasution sekira pukul 21.00 Wib.

Dan korban sempat mengeluarkan darah disinyalir karena benturan kuat yang dialaminya, ujar suami korban kepada awak media ini ( 22/07 ) menceritakan.

Sampai berita ini dikirim korban masih dalam pengawasan dokter dan berobat jalan harus kontrol untuk melihat perkembangan kesehatan Adel yang diduga terjadi sarafnya terjepit serta harus melakukan terapi untuk pemulihannya, terang suami Adel.

Kejadian penganiayaan yang dialami Adel resmi telah dilaporkan suaminya ke Polda Sumut dengan No : STTPL /8/795/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Tidak Jera, Seorang Residivis Asal Labuhan Bilik Dibekuk Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Karena Perkara Yang Sama.

Ditempat terpisah Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia Sumatera Utara (OKK. DPD. PWRI. Sumut) S. Marpaung meminta kepada Kapolrestabes Medan untuk segera mempores kasus penganiayaan yang menimpa wartawati yang hampir tewas .

Sesuai Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lanjut Marpaung, kami insan pers sangat berharap kepada bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Vale ntino Alfa Tatareda, S.I.K.,M.Si, dan jajaran memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa wartawati setalah dilimpahkan Laporan Polda Sumatera Utara ,tutup mawrpaung juga pemilik PT Tribun Media Sumut ini. ( TIM)

Berita Terkait

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Bupati Karo Hadiri RUPS Tahunan PT Bank Sumut Bahas Agenda Strategis
Konsumen Dirugikan, PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Diduga Lakukan Penahanan Mobil dan Dokumen Secara Sepihak
Harga Hancur Akibat Bawang Impor Ilegal Petani Bawang Gelar Aksi di DPRDSU
Wartawan Diperlakukan Kasar, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Promo Gadai Ancam Kebebasan Pers
Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:34 WIB

Lapas Kotaagung Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Peringati HBP ke-62

Rabu, 15 April 2026 - 07:15 WIB

Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:56 WIB

Bunda Eva Dwiana Dampingi Wamenkes RI Bersama Wamendagri RI, Lakukan Kunjungan Ke Puskesmas Wayhalim

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 April 2026 - 12:03 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Pimpin PKDN Peserta Didik Sispimti Polri Dikreg ke-35

Selasa, 14 April 2026 - 11:35 WIB

Polsek Wonosobo Identifikasi Banjir di Bandar Negeri Semuong

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:32 WIB